Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan tenaga kerja CNN Indonesia nan tergabung dalam serikat pekerja berjulukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendapat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), diduga kena union busting. Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala perihal nan berasosiasi dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat. “Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah info ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.

Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang nan dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi susah untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email nan dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Karyawan CNN Indonesia mendirikan serikat pekerja dan resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pencatatan serikat pekerja ini tertuang dalam surat nomor e-0224/KT.03.01 nan ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim. Serikat pekerja nan berjulukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.

Kabar PHK pekerja CNN Indonesia pun langsung mencuat di media sosial. Pembicaraan di media sosial memusat pada salah satu anak perusahaan CT Corp milik Chairul Tanjung itu melakukan union busting. 

Nabiyla Risfa Izzati, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, melalui akun media sosial X pribadinya juga turun menanggapi perihal tersebut. “Halo @CNNIndonesia, ini indikasi union busting ya. Secara hukum, bisa dikenai pidana. Lagian, serius nih perusahaan media anti serikat pekerja? Malu dooong.. Solidaritas untuk teman-teman CNN. Semoga nan PHK bisa dispute ke disnaker, kejar argumen PHK-nya, apa dan sesuai patokan nggak,” tulisnya di akun @nabiylarisfa pada Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Dilansir dari Koran Tempo, Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan salah satu kewenangan pekerja nan dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, agunan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO). 

Iklan

Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta memihak kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun dasar norma mengenai serikat pekerja alias serikat pekerja terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Pengertian serikat pekerja alias serikat pekerja adalah organisasi nan dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja alias buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, nan berkarakter bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi kewenangan dan kepentingan pekerja alias buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Kemudian, pekerja mempunyai kewenangan untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berkuasa membentuk dan menjadi personil serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja alias serikat pekerja ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.

Adapun, dalam pembentukan serikat pekerja alias serikat pekerja adalah tidak boleh ada pihak nan menghalang-halangi alias memaksa pekerja alias pekerja membentuk serikat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 junto Pasal 43 ayat 1, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja diancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 serta paling banyak Rp 500.000.000.

MICHELLE GABRIELA  | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Pekerja CNN Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis