Pelapor Anwar Usman Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat berjulukan Muhammad Rullyandi soal pernyataan mengenai bentrok kepentingan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dalam kasus ini Zico dilaporkan mengenai dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zico merupakan pelapor Anwar Usman mengenai dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Dengan adanya pemberitaan nan tidak betul di beragam media, saya melaporkan Zico Leonard Djagardo ke Polda Metro Jaya," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Rullyandi menyebut pelaporan ini buntut pernyataan Zico nan menyebut dirinya ditunjuk secara langsung oleh Anwar sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Pemerintahan dalam sidang di PTUN Jakarta.

Padahal, menurut Rullyandi, pihak nan meminta dirinya untuk menjadi mahir adalah kuasa norma dari Anwar. Permintaan itu, lanjut dia, dikirim lewat surat secara resmi kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

"Saya merasa difitnah, saya tidak pernah diminta secara langsung oleh bapak Profesor Anwar Usman (untuk menjadi ahli) dalam perkara gugatannya di PTUN Jakarta," ucap Rullyandi.

Laporan Rullyandi terhadap Zico itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico dilaporkan mengenai Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan tersebut diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman mengenai bentrok kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi nan sedang berperkara di MK.

Dalam laporan nan disampaikan, Zico menilai ada dugaan bentrok kepentingan nan melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengusulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai mahir oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan mahir penggugat, nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis pengadil Panel Tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Dalam laporannya, Zico menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa norma dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.

Ia berpendapat, Anwar semestinya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN lantaran pengadil MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional