Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Langsung Ditahan Polisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 16:41 WIB

JB (30), pembimbing futsal di Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli tiga anak perempuan. Ilustrasi. JB (30), pembimbing futsal di Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli tiga anak perempuan. (iStock/liebre)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pria berinisial JB (30) nan merupakan pembimbing futsal di Karangbahagia, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli tiga anak perempuan. Para korban merupakan siswa di klub futsal nan dia bina.

"Ada tiga korban, inisial S (12), I (12) sama D (14). Mereka (korban) bertiga personil club bola dari tim futsal di sana, club bola cewek," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/10).

Ngurah menjelaskan tindakan bejat pelaku tersebut terungkap usai salah satu orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi. Korban mengadu lantaran merasa takut lantaran diancam oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar. Karena dia takut setelah putus videonya disebar," jelasnya.

Ia menyebut JB berulang kali melakukan tindakan bejat terhadap para korban dengan beragam alasan. Salah satunya, dengan menakut-nakuti mengeluarkan korban dari tim futsal andaikan tidak mengikuti keinginannya.

"Salah satu korban, dia personil nan bermasalah. Pelaku bilang, 'ya sudah Anda enggak bakal saya keluarkan dari tim, tapi Anda nurut sama saya'," tuturnya.

Korban nan merasa takut lantaran diancam akhirnya terpaksa mengikuti perintah pelaku. Ngurah menyebut pelaku juga merekam secara diam-diam perbuatan tak senonohnya untuk jadi ancaman kepada korban.

Modus lain nan dipakai pelaku ialah berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk meletakkan baju di ruangan. Kemudian, terjadi tindakan cabul terhadap korban.

"Ada lagi korban nan ketiga, 'ini Anda tolong bantu abang dong taro baju di atas, di ruangan abang'. Sampai di ruangan situ langsung dilecehkan dan direkam. Jadi, berikutnya lagi dia ditakut-takuti dengan itu," tuturnya.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. JB juga langsung ditahan.

JB dijerat Pasal 81 dan alias pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman balasan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional