TEMPO.CO, Jakarta - Usulan untuk memasukkan family pemain judi online dalam daftar penerima support sosial alias bansos menuai kontroversi. Direktur Ekonomi Digital Celios Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menegaskan bahwa gambling secara norma dilarang oleh negara.
"Mereka nan melakukan gambling online secara sadar melanggar aturan. Tidak bisa disebut korban," ucap Nailul dikutip dari Koran Tempo, Rabu 19 Juni 2024.
Keluarga penjudi online juga tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos nan hanya diperuntukkan bagi masyarakat nan masuk ke dalam kategori miskin alias miskin ekstrem. Syarat penerima bansos diatur dalam Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan pemain gambling online dapat dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
DTKS merupakan pangkalan info induk masyarakat nan memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial. DTKS nan dikelola oleh Kementerian Sosial ini menjadi referensi dalam program pengentasan kemiskinan. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 11 kriteria nan kudu dipenuhi rumah tangga penerima bansos.
Rinciannya adalah, tidak mempunyai sumber mata pencaharian alias berasal mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai keahlian memenuhi kebutuhan dasar. Lalu mempunyai pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
Iklan
Selanjutnya adalah tidak bisa alias mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis, selain Puskesmas alias disubsidi pemerintah. Lalu tidak sanggup membeli busana satu kali dalam satu tahun untuk setiap personil rumah tangga.
Selain itu mempunyai keahlian untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama. Dan tembok gedung tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu, alias tembok dengan kualitas rendah alias tidak baik, termasuk tembok berlumut alias sudah usang maupun tembok tidak diplester. Lantai gedung tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen, alias keramik dengan kondisi kualitas rendah alias tidak baik.
Lalu genting gedung tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, alias asbes dengan kondisi kualitas rendah alias tidak baik. Memiliki penerangan gedung tempat tinggal bukan dari listrik alias listrik tanpa meteran. Luas lantai gedung tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang. Kriteria terakhir adalah mempunyai sumber air minum berasal dari mata air alias sumur tak terlindung, air sungai, air hujan, alias lainnya.
Pilihan Editor: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online