Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Direncanakan 1 Oktober, Bagaimana Mekanismenya?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana segera membatasi pembelian bahan bakar minyak namalain BBM subsidi, ialah Pertalite. Hal itu direncanakan bakal diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Meski sudah beredar berita mengenai tanggal penerapannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pembatasan Pertalite tetap dalam proses sosialisasi. Dalam keterangannya setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito, Yogyakarta, Jokowi menyebut bahwa hingga saat ini belum ada rapat alias keputusan final mengenai pembatasan ini.

"Belum ada keputusan, belum ada rapat," ujar Jokowi.

Ia menambahkan bahwa pembatasan ini bermaksud untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, serta untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu pada Agustus 2023, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan bahwa pembatasan ini juga bermaksud untuk memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nan menyatakan pemisah minimal oktan number untuk BBM nan dijual di Indonesia adalah 91.

“Karena patokan KLHK itu menyatakan oktan number nan boleh dijual di Indonesia itu minimal 91,” kata Nicke.

Mekanisme Pembatasan

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sistem pembatasan Pertalite bakal diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sehingga bukan lagi berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 nan sedang direvisi.

Pembatasan ini direncanakan untuk dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas waktu nan tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Nantinya, peraturan mengenai pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM," kata Bahlil di Jakarta pada 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.

Kategori Kendaraan dan Penerima BBM Subsidi

Iklan

Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, hanya kendaraan tertentu nan bakal diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan nan diutamakan meliputi pikulan umum dan kendaraan nan mengangkut bahan pangan alias bahan pokok.

“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana nan boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya nan dikasih, untuk kendaraan nan mengangkut bahan pangan, bahan pokok, pikulan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Langkah ini bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat nan bisa dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga siap melaksanakan pembatasan ini sesuai dengan kebijakan baru. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan, "Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa nan menjadi penugasan dari regulator (pemerintah)."

Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite untuk tahun 2024 sebagai langkah awal dalam pengendalian konsumsi.

Rencana pembatasan Pertalite ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah polusi udara dan menjaga efisiensi anggaran negara. Meskipun perincian sistem tetap dalam proses, langkah ini diharapkan dapat memberikan faedah nan sesuai rencana.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | YOLANDA AGNE | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA
Pilihan editor: Jokowi Bakal Batasi BBM Subsidi Pertalite Sebab...

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis