Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan perwakilan golongan namalain class action pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life alias WAL) terhadap Otoritas Jasa Keuangan alias OJK salah sasaran. Menurut dia, pemegang polis semestinya menuntut perusahaan nan melakukan wanprestasi, bukan ditujukan ke lembaga negara. 

“Gugatan itu semestinya ditujukan kepada pihak nan merugikan secara materiil pada dirinya alias perseorangan atas perbuatan produk alias jasa pihak nan menyediakan,” kata Koesrianti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sidang ini merupakan lanjutan dari tuntutan sejumlah pemegang polis Wanaartha nan melakukan gugatan class action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, OJK, dan perusahaan asuransi Wanaartha Life. Koesrianti menyatakan, gugatan kudu ditujukan ke pihak nan merugikan secara langsung. 

“Jika ada hubungan alias perjanjian antara pihak individu, jika terjadi wanprestasi, maka para pihak bisa mengusulkan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa, tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan nan ada,” ujarnya.

Lebih jauh Koesrianti menyebut OJK sebagai pengawas industri jasa finansial sudah melakukan kewenangannya dalam pengawasan terhadap WAL. “Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal pedoman ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan 1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi,” kata dia.

Selain itu, OJK sudah menjalani patokan norma sesuai dengan ketentuan nan berlaku, seperti mencabut izin upaya WAL dan mengeluarkan ketentuan mengenai proses likuidasi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono sebelumnya dalam keterangan tertulis pada 8 Agustus 2024, menyampaikan bahwa tim likuidasi Wanaartha tengah bekerja dalam menyelesaikan tanggungjawab dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis. 

Ia menjelaskan, jumlah pemegang polis nan telah menerima pembayaran sebanyak 8.809 pemegang polis. Sebelumnya diketahui tim likuidasi telah menerima tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya. Pada November 2023, tim memverifikasi 26.285 jumlah polis dari 12.577 pemegang polis.

Menurut OJK, perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan nan berlaku. OJK terus mendorong tim likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah norma dalam rangka optimasi pengembalian biaya kepada pemegang polis atas aset-aset nan saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum.

Iklan

Kasus ini bermulai dari Wanaartha Life nan mengalami kandas bayar polis (insolven) terhadap para nasabahnya. Gagal bayar klaim polis asuransi mencapai Rp 15 triliun.

OJK kemudian mencabut izin Wanaartha Life sejak Senin, 5 Desember 2022. Wanaartha dilarang menjalankan seluruh aktivitas usaha, baik di instansi pusat maupun luar instansi pusat.

Perusahaan tersebut juga diminta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK, paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha. Namun, kedua pemilik perusahaan itu sudah kabur keluar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Internasional (DPO) dengan status Red Notice dari Interpol. 

Pencabutan izin ini dilakukan lantaran Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) nan ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan nan berlaku. Sebab, perusahaan tidak bisa menutup selisih tanggungjawab dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali alias mengundang investor. 

Tingginya selisih antara tanggungjawab dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha menjual produk dengan imbal hasil pasti nan tidak diimbangi keahlian perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha sehingga laporan finansial nan disampaikan kepada OJK maupun laporan finansial publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Moh Khory Alfarizi dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis