Pemerintah akan Bangun Ekosistem Halal Satu Atap Lewat BPJPH, Bagaimana dengan Sertifikasi Halal MUI?

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, menyebut pemerintah bakal segera membentuk ekosistem halal di Indonesia. Ekosistem legal tersebut menurutnya, merupakan pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ekosistem legal memang sudah waktunya kan, sudah mandatory dari presiden kan,” kata Haikal ketika ditemui wartawan sehabis berjamu ke instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 28 November 2024.

Ia menjelaskan, BPJPH bertanggung jawab membangun ekosistem legal satu atap. “Bagaimana menciptakan legal satu atap, itu nan sedang kita bicarakan,” ucap laki-laki nan berkawan disapa Babeh Haikal tersebut.

Haikal mengatakan, nantinya semua produk nan beredar di masyarakat bakal mendapatkan sertifikat berangkaian dengan statusnya. Produk legal bakal mendapat logo halal, dan produk non legal bakal mendapat sertifikat non-halal. “Targetnya semua produk nan legal bakal dapat sertifikat halal. nan enggak legal bakal dapat sertifikat tidak halal,” ujarnya.

Haikal tak menjawab soal gimana sertifikasi legal nan selama ini jadi ranahnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya bakal digantikan sertifikasi legal dari BPJPH. Ia pun memilih tak bersuara saat wartawan bertanya soal apakah pemerintah bakal mengeluarkan dua sertifikasi legal melalui BPJPH dan MUI. “Lu nan bilang ya (sertifikasi legal hanya lewat BPJPH), bukan gue,” kata Haikal.

Haikal sendiri memastikan bakal memberikan sertifikasi legal cuma-cuma bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah alias UMKM. Namun, implementasinya kelak berjuntai pada besaran anggaran pemerintah.

Dikutip dari laman bpjph.halal.go.id, lembaga terkait, dan/atau pemerintah wilayah dalam melaksanakan pengawasan agunan produk legal (JPH) dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, melansir laman kemenag.go.id, tertulis komponen biaya permohonan sertifikat legal untuk peralatan dan jasa nan dikategorikan menurut jenis usahanya. Untuk upaya mikro dan mini kudu mengeluarkan biaya sebesar Rp 300 ribu, sebesar Rp 5 juta untuk upaya jenis upaya menengah, dan Rp12,5 juta untuk upaya besar dan/atau berasal dari luar negeri.

Sedangkan, biaya untuk permohonan perpanjangannya dibedakan. Untuk upaya mikro dan mini kudu mengeluarkan biaya sebesar Rp 200 ribu, sebesar Rp 2,4 juta untuk upaya jenis upaya menengah, dan Rp 5 juta untuk upaya besar dan/atau berasal dari luar negeri.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis