Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan patokan baru soal pemotongan penghasilan pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengaturan pemisah penghasilan pekerja nan bakal dikenakan program pensiun tambahan tetap menunggu peraturan pemerintah (PP).

OJK menyatakan kapabilitas institusinya hanya sekadar pengawas pengharmonisan program pensiun nan diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu mengenai ketentuan pemisah pendapatan berapa nan kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, lantaran PP belum diterbitkan. OJK dalam kapabilitas pengawas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konvensi pers Dewan Komisioner nan dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.

Ogi mengatakan rencana program pensiun tambahan merupakan petunjuk UU P2SK. Dalam Pasal 189 ayat (4), Ogi menyebut  pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan nan berkarakter wajib. Program ini di luar program agunan hari tua (JHT) dan agunan pensiun nan telah dilaksanakan oleh BPJS, Taspen, dan sistem agunan sosial nasional .

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu nan bakal diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu kudu mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi. 

Menurut Ogi, rencana nan bakal melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini bakal meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Meski demikian, OJK bakal tetap menunggu PP terbit untuk menindaklanjuti rencana tersebut. 

Ogi menuturkan meski program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua, jumlah penerima faedah dari program pensiun di Indonesia saat ini tetap tergolong kecil. Ia menyebut bahwa faedah nan diterima pekerja hanya mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat mereka aktif bekerja, jauh di bawah standar ideal nan ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.

Iklan

Pada Juni 2024, total biaya pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah ini hanya mencakup 6,73 persen dari PDB Indonesia 2023, nan mencapai Rp 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, nomor ini bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.

“Kan PDB kita juga meningkat, jadi jika akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya kudu lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” ujarnya.

Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program biaya pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan ikut serta dengan menempatkan biaya pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan faedah bagi pekerja.

Sebelumnya, Ogi pernah mengatakan bahwa biaya pensiun nan bagus dapat mengatasi kejadian sandwich generation. Kelompok itu adalah generasi usia produktif nan menanggung beban finansial bagi tiga angkatan, ialah orang tua, diri sendiri dan anak mereka. “Kami meyakini bahwa biaya pensiun merupakan salah satu solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation,” katanya di Yogyakarta, Senin 8 Juli lalu. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | KRISNA PRADIPTA | ANTARA | ADIL AL HASAN | ELLYA SYAFRIANI 

Pilihan Editor: OJK Masih Tunggu PP Soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tidak Bisa Menebak

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis