Pemerintah, Apindo dan Buruh Tetap 'Keukeuh' Soal Tapera, Ini Jalan Tengah Usulan Ombudsman

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tampaknya tidak beriktikad menunda penyelenggaraan program Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat pada 2027, sementara pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo juga 'keukeuh' menolaknya.

Keteguhan pemerintah ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. “Tapera ini diberlakukan paling lambat kelak tahun 2027. Sampai 2027 tetap ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujarnya ditemui usai menunaikan salat Jumat di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja berdikari juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda alias tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi beragam pihak, sehingga ada perbaikan melalui peraturan menteri nan bakal diterbitkan nantinya.

Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta nan kudu ditangani negara.

Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar kembang angsuran pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di nomor 5 persen, namun kebijakan itu hanya bisa mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam mempunyai rumah. Namun pemerintah merasa perlu ada cakupan skema nan lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Jokowi mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti Tapera.

Alasannya, program itu sudah ada dalam manfaat jasa tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai tukar program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

"Rekomendasi kami adalah optimalkan apa nan sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT. Terserah jika pemerintah mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan," ujar  Ketua Apindo,  Shinta W. Kamdani di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Keberatan lain lantaran dari potongan 3 persen untuk pekerja swasta, perusahaan kudu menanggung 0,5 persen. "Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Shinta Kamdani.

Buruh tindakan demo nasional pada 27 Juni

Sejumlah serikat pekerja nan tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyatakan siap kembali melakukan unjuk rasa secara nasional untuk menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Kamis, 27 Juni 2024.

"Rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni 2024, kami pun bakal tindakan menyampaikan bahwa tolak Tapera dan cabut untuk selamanya," kata Perwakilan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) Endang Hidayat dalam konvensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Endang mengatakan, secara nasional, massa nan nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang. Sedangkan di Jakarta diperkirakan sampai empat ribu orang nan bakal berunjuk rasa di Istana Negara.

Adapun salah satu tuntutan nan diserukan, ialah agar pemerintah segera mencabut peraturan Tapera secara keseluruhan.

Iklan

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, unjuk rasa pekerja menolak Tapera akan meluas jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.

"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka bakal dilakukan tindakan nan lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat nan lebih luas," kata Said Iqbal saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Said mengatakan, selama ini, bayaran pekerja sudah banyak dipotong, mulai dari agunan pensiun, agunan kesehatan, PPh 21, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen. Karena itu, dia berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan penghasilan pekerja melalui Tapera.

Berikutnya: 2 Usulan Ombudsman

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis