ARTICLE AD BOX
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak alias BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang. Meski sudah beredar tanggal penerapannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan pembatasan BBM subsidi itu tetap dalam proses sosialisasi. “Belum ada keputusan, belum ada rapat,” kata Jokowi setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Jokowi, pembatasan ini bermaksud untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, serta untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sistem pembatasan Pertalite bakal diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, sehingga bukan lagi berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 nan sedang direvisi.
Adapun saat ini, kata Bahlil, pemerintah sedang membahas waktu nan tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Nantinya, peraturan mengenai pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM,” kata Bahlil di Jakarta pada 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belum ada pembahasan mengenai rencana pemerintah memberlakukan pembatasan BBM subsidi. Wacana pembatasan BBM subsidi juga, kata Bendahara Negara, bukan merupakan strategi penghematan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025.
“Belum dibahas. RAPBN 2025 sedang dengan DPR, tidak ada pembahasan itu,” kata Sri Mulyani usai rapat berbareng Presiden Joko Widodo soal Govtech di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Kendati demikian, Menteri ESDM saat itu, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa setelah revisi Perpres selesai, hanya kendaraan tertentu nan bakal diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Berikut rangkuman info mengenai kriteria mobil nan bisa beli Pertalite dan Solar setelah pembatasan BBM Subsidi.
Kriteria Mobil nan Bisa Beli BBM Subsidi
Menurut Arifin Tasrif, kendaraan nan diutamakan mendapatkan BBM subsidi meliputi pikulan umum dan kendaraan nan mengangkut bahan pangan alias bahan pokok. Langkah ini bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat nan bisa dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana nan boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya nan dikasih, untuk kendaraan nan mengangkut bahan pangan, bahan pokok, pikulan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran Pertalite untuk tahun 2024 sebagai langkah awal dalam pengendalian konsumsi. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim juga sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan mengenai kriteria pembatasan penggunaan Pertalite.
Kriteria pertama adalah melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite. Kedua, hanya mobil di bawah 1.400 cc nan boleh mengonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, hanya dengan kapabilitas di bawah 150 cc nan nantinya tidak dilarang.
“Dari sisi JBKP (jenis BBM unik penugasan) itu ada pembatasan, khususnya motor, semuanya selain di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Selanjutnya, mobil pelat hitam ada dua skenario, semua mobil pelat hitam bakal dilarang alias pilihan kedua, mobil dengan kapabilitas maksimal 1.400 cc. Nah ini revisi nan kita ajukan opsinya,” ucap Abdul, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Kriteria ini sesuai dengan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 nan berisi pembatasan BBM bersubsidi bakal dilakukan sesuai dengan kapabilitas mesin. Untuk motor, hanya nan di bawah 250 cc. Sedangkan mobil, di bawah 1.400 cc.
Adapun daftar mobil menurut patokan nan boleh menggunakan BBM bersubsidi adalah sebagai berikut:
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Iklan
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc
Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc.
Tata Ace EX2 702 cc
Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi
Q3 1.395 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc.
Putri Safira Pitaloka, Daniel A. Fajri, Yolanda Agne, Ananda Bintang Purwaramdhona, Andika Dwi, Melynda Dwi Puspita, dan Kholis Kurnia Wati berkontribusi dalam tulisan ini.