Pemerintah dan DPR Rancang 4 UU Pelaksanaan KUHP Baru

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 04 Nov 2024 20:42 WIB

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR kudu melaksanakan pembahasan empat Undang-Undang sebagai penyelenggaraan KUHP baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR kudu melaksanakan pembahasan empat Undang-Undang sebagai penyelenggaraan KUHP baru. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR kudu melaksanakan pembahasan empat Undang-Undang sebagai penyelenggaraan KUHP baru.

"Bahwa memang ada tugas nan diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama, kita kudu membikin empat undang-undang sebagai penyelenggaraan KUHP," kata Eddy dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Eddy menjelaskan empat undang-undang yang kudu segera dirampungkan itu meliputi UU tentang pidana mati, UU penyesuaian pidana, UU pidana tutupan, dan UU tentang grasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Eddy juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan juga kudu segera dirampungkan.

Kemudian, Eddy juga menyinggung UU tentang restorative justice. Ia menyebut RUU itu sebetulnya sudah ada di Kantor Menko Polhukam sebelumnya.

"Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan kawan-kawan Menko Polhukam ini mau kita integrasikan ke dalam KUHAP nan memang dalam dibutuhkan dalam penyelenggaraan KUHP pada 2 Januari 2026," ujar dia nan juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana dari UGM.

Instruksi Prabowo

Pada saat nan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang semua undang-undang hingga peraturan pemerintah.

Supratman menyampaikan Prabowo meminta agar tak ada UU alias peraturan lain nan menghalang alias tak mendukung sejumlah program strategis pemerintah.

Beberapa program strategis nan dimaksud ialah program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan.

"Saya sudah mendapatkan sesuai pengarahan Pak Ketua tadi mengenai dengan Presiden beliau sudah menegaskan empat perihal Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang PP Perpres termasuk peraturan menteri," kata Supratman.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional