Pemerintah Jokowi Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Walhi: Ngebet Nyari Duit

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendagri) kembali membuka keran ekspor pasir laut. Hal tersebut berasas adanya pengesahan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adanya Permendag nan diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas itu, kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, menunjukkan pemerintah hanya mau mencari untung untuk jangka pendek. Menurut dia, izin itu bakal menimbulkan kerugian nan cukup besar di beragam wilayah Indonesia nan terkena akibat penambangan pasir laut.

"Nah ini problem-nya lantaran ngebet mau nyari duit, mau cari duit nan sifatnya sigap dan jangka pendek dibuatlah izin semacam ini gitu. Nah, jika misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.

Lebih lanjut, Parid mengatakan terdapat 26 pulau mini di Indonesia tenggelam lantaran akibat penambangan pasir laut. Ia menyebut 26 pulau mini itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta. 

"Misalnya udah ada 26 pulau mini tenggelam alias lenyap itu lokasinya ada wilayah-wilayah nan selama ini dihantam oleh tambang pasir laut. Seperti Kepri, Bangka-Belitung ya, itu nan paling banyak, termasuk Jakarta," ungkapnya.

Menurut Parid, wilayah Indonesia bakal semakin mini jika pemerintah tetap melakukan penambangan pasir laut untuk di ekspor. Ia membandingkan daratan Indonesia dengan Singapura, Parid mengatakan saat ini daratan Singapura semakin meluas.

Iklan

"Nah nan kedua, jika kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas, kan itu ya," tutur Parid.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP menyebut argumen izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP mengatakan izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.

"Pasir laut dapat diekspor ketika persyaratan, terutama pemenuhan kebutuhan material pasir laut untuk dalam negeri, dipenuhi," kata Staf Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.

Menurut Doni, kebutuhan material pasir laut dalam negeri itu meliputi reklamasi, pembangunan prasarana oleh pemerintah, dan pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha. 

Pilihan Editor: Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis