Pemerintah Koordinasi dengan DPR soal Nasib UU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 13:41 WIB

Menkumham RI Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan DPR perihal pengesahan RUU Pilakda nan  ditunda pada Kamis (22/8) ini. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) berbareng Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Rabu kemarin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menkumham RI Supratman Andi Agtas bakal berkoordinasi dengan DPR perihal RUU Pilkada usai pengesahan RUU Pilakda ditunda pada Kamis (22/8) ini lantaran Rapat Paripurna nan tak memenuhi kuorum.

"Nanti sejenak kami bakal berkomunikasi dengan DPR untuk apakah bakal dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami bakal konsultasi dulu," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman enggan menjawab apakah dia optimistis alias tidak RUU ini bakal disahkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon pada Tanggal 27 Agustus mendatang.

Mantan Ketua Baleg itu menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan dari DPR.

Pada hari ini Rapat Paripurna batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tak memenuhi quorum.

Hanya 89 personil nan datang ke Rapat Paripurna nan beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar nan terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa draf RUU Pilkada ke Rapat Paripurna. Seluruh fraksi sepakat terkecuali PDIP.

Perubahan RUU Pilkada itu menyusul Putusan MK nan mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR dinilai tak mengakomodir keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional