TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita mengatakan strategi besar pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) bakal melibatkan empat kementerian, ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Iya (melibatkan keempat kementerian tersebut). Kan saat kami merumuskan strategi kudu memandang dulu datanya, kudu bareng-bareng,” ujar Reni saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.
Reni menyebut, Kemenperin bakal mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas rencana lebih perincian mengenai skema-skema nan bakal diusulkan ke kementerian lain. Ia menuturkan, saat ini Kemenperin tetap membahas usulan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut dia, kondisi industri tekstil dalam negeri saat ini mengalami kondisi susah usai diterpa pandemi, disusul kondisi ekonomi dunia nan tidak menentu akibat perang, hingga berlakunya Permendag 8/2024. Oleh lantaran itu, strategi besar ini, kata Reni, tidak hanya untuk pengamanan Sritex saja. Namun, juga untuk melindungi industri tekstil nasional nan lain.
Lebih lanjut, Reni menyebut, kasus pailitnya Sritex kudu menjadi pembelajaran bagi pemerintah merumuskan kebijakan nan lebih pro industri dalam negeri. “Kita jaga agar utilisasi industri tekstil tetap terjaga. Kalau bisa, jangan ada kata-kata pailit untuk industri lantaran ujungnya banyak sekali,” ujarnya.
Iklan
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menanggapi putusan pailit perusahaan tekstil legendaris itu, Presiden Prabowo Subianto telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah pengamanan terhadap pekerja Sritex nan divonis pailit. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini Manajemen Sritex telah mengusulkan kasasi kepada Mahkamah Agung mengenai putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. "Kami menghormati putusan norma tersebut dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya