Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Segera Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta beragam perusahaan platform digital agar segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers nan sempat tertunda. Permintaan itu berasas perbincangan nan dilakukan antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, serta personil Komite Jurnalisme Berkualitas alias KTP2JB nan digelar di Gedung Kementerian Komdigi, pada Senin, 11 November 2024.

“Kita coba sorong agar setelah ada pedoman ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital”, kata Nezar Patria dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, penyelenggaraan program kerja sama itu untuk mewujudkan upaya media nan sehat dan kewartawanan berkualitas. Nezar menghimbau agar setiap perusahaan platform digital untuk tidak merasa khawatir, bahwa petunjuk teknis kerja komite tidak sesuai alias melampaui tugas dan kegunaan komite.

Sebab perihal tersebut, lanjut Nezar, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Menurut dia, komite kewartawanan telah menyelesaikan sketsa Rancangan Panduan nan merujuk pada Perpres tersebut.

Lebih lanjut, Nezar meminta agar setiap perusahaan platform digital dapat melanjutkan kerja sama itu. Hal tersebut, kata dia, kerjasama tersebut tertunda alias baru dibayar sebesar 25 persen dengan argumen tetap menunggu petunjuk teknis kerja komite sesuai patokan Perpres Nomor 32 tahun 2024. 

“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi alias sisa kerja sama nan 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi bingkisan akhir tahun bagi perusahaan pers,” kata dia.

Adapun pertemuan itu turut menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil perbincangan pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, ketua asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital. Hal tersebut dilakukan oleh Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo.

Pilihan Editor: Tanggung Jawab Platform Digital Soal Iklan Rokok

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis