Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 16:02 WIB

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada wanita melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan UU Kesehatan. Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada wanita melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. (iStock/happy_lark)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7).

Larangan itu sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemerintah meminta agar balita dan anak prasekolah diedukasi agar mereka mengetahui organ reproduksinya, serta mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.

Lalu kudu juga dilakukan edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh nan dilarang untuk disentuh; mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; hingga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Dihubungi terpisah, Praktisi Kesehatan Masyarakat Ngabila Salama menyebut patokan larangan secara rigid tersebut memang baru ada melalui PP Kesehatan 2024.

"Benar, belum ada sebelumnya patokan tersebut," kata Ngabila saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30/7).

Bila dirunut, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.

Sebab patokan tahun 2010 itu dinilai sejumlah masyarakat telah memberikan opsi sunat diperbolehkan.

Selain mencabut, Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak bertindak kala itu.

Kemenkes dalam Pasal 2 juga memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat wanita yang

menjamin keselamatan dan kesehatan wanita nan disunat serta tidak melakukan mutilasi perangkat kelamin wanita alias female genital mutilation.

Namun setelahnya, dalam PP Nomor 6 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal penghapusan sunat perempuan.

Dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pun belum ada patokan definitif soal sunat perempuan. Larangan sunat wanita kemudian dimunculkan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional