TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan Bank Tanah tengah berfokus pada program penyediaan minimal 30 persen lahan untuk reforma agraria. Ia menyebut, saat ini Bank Tanah mempunyai tiga letak nan digunakan untuk program reforma agraria. Yakni, di Penajam Paser Utara (PPU) dengan tanah seluas 1.883 hektare, Poso seluas 1.550 hektare, serta Cianjur seluas 203 hektare.
“Implementasi reforma agraria terdekat saat ini adalah PPU nan mana lokasinya berdekatan dengan IKN,” ucap Parman dalam aktivitas FGD “Pengembangan Program Reforma Agraria Badan Bank Tanah”, Kamis, 24 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, program reforma agraria ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bagian pertanahan.
Ia mengklaim, melalui reforma agrarian, pemerintah bakal terus menciptakan keadilan di bagian pertanahan. Oleh lantaran itu, dia menyerukan agar Bank Tanah serius dalam menjalankan program ini.
“Terus hadirkan keadilan untuk semua, tanah untuk rakyat. Pada akhirnya kita mau Indonesia 5, 10 tahun, selamanya menjadi negara nan betul-betul nyaman bagi warganya,” kata Suyus.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat cukup banyak masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara nan dijadikan tersangka di bentrok agraria di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombang mencatat ada 9 orang petani dari Desa Seleloang nan ditetapkan sebagai tersangka dan 4 penduduk di desa Tamelow Sepak yag jadi tersangka selama 2024.
Uli mengklaim, dia kaget memandang banyaknya tersangka bentrok agraria di wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser tersebut. Hal itu dia sampaikan saat menemui perwakilan masyarakat Tamelow, nan dijadikan tersangka penyerobotan lahan, di instansi Komnas HAM, Kamis, 17 Oktober.
Iklan
“Jumlah itu dari dua laporan," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2024.
Sembilan petani Desa Seleloang nan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini berstatus dalam masa penangguhan penahanan. Mereka dituduh melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan saat pembebasan lahan proyek untuk Bandara VVIP IKN. Atas penetapan tersangka itu, mereka kemudian melapor ke Komnas HAM.
Sementara empat orang penduduk masyarakat Temelow ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur pada 14 Oktober lampau atas dugaan penyerobotan lahan kewenangan guna gedung (HGB) milik PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama. Padahal masyarakat menyatakan mereka telah tinggal di Penajam Paser Utara sejak 1979, sebelum PT ITCI.
Melihat banyak masyarakat nan ditetapkan sebagai tersangka di kasus agraria di wilayah IKN, Uli mengatakan Komnas HAM bakal mendorong agar semua bentrok diselesaikan melalui pendekatan sistem tanah objek reforma agraria (TORA).
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Komnas HAM: Banyak Masyarakat Ditetapkan Tersangka di Konflik Agraria di IKN