Pemerintah Telah Identifikasi 3,2 Juta Ha Tanah Ulayat di 16 Provinsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 24 Jul 2024 01:50 WIB

Pada Selasa ini ada rakor sejumlah kementerian teknis di Kemenko Polhukam membahas percepatan penyelenggaraan pendaftaran tanah kewenangan ulayat masyarakat norma adat. Ilustrasi. Masyarakat budaya Papua nan melakukan tindakan untuk memperjuangkan rimba budaya mereka. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah mendata setidaknya ada sekitar 3,2 juta hektare tanah ulayat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Hal itu diungkap Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai rapat koordinasi dengan Menko Polhukam dan sejumlah kementerian mengenai lain.

Ia menyampaikan nomor itu merupakan temuan atas inventarisasi dan identifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil inventarisasi dan identifikasi nan kami lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,2 juta hektare nan merupakan tanah ulayat," kata AHY dalam konvensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7).

AHY mengatakan 3,2 juta hektare tanah ulayat itu merepresentasikan kurang lebih 3.000 masyarakat norma budaya nan hidup di atasnya.

Menurutnya, temuan itu pun bukanlah persoalan nan sederhana. Ia menjelaskan tanah di beragam wilayah di Indonesia telah mempunyai peruntukkannya masing-masing.

Namun di sisi lain, pemerintah juga tetap kudu menjamin kewenangan hidup masyarakat budaya agar senantiasa dilindungi.

AHY pun menekankan persoalan eksistensi masyarakat budaya di Indonesia merupakan rumor nan sangat krusial untuk diperhatikan.

"Ini bukan hanya bicara rumor keadilan, kesejahteraan. Tapi juga pasti ada kaitan dengan politik, hukum, dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan," ucap putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Pada Selasa ini, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi berbareng sejumlah kementerian teknis mengenai membahas percepatan penyelenggaraan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Hadi menyampaikan dalam rapat itu mereka membahas upaya berbareng dalam menyamakan izin guna menyelesaikan persoalan tanah ulayat.

"Memutakhirkan info dan sinkronisasi info mengenai status pengakuan kewenangan masyarakat norma adat," ujar Hadi.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional