TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah mencuatnya kembali berita Apple minta tax holiday atau keringanan pajak sampai 50 tahun, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah bakal menindak platform e-commerce nan nekat menjual iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran kedua telepon genggam canggih itu belum mengantongi izin dari penjualan di sini
"E-commerce kan selalu dievaluasi, jika ada nan melanggar, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa, 5 November 2024.
Kementerian Perdagangan melarang platform shopping online menjual smartphone iPhone 16 Google Pixel nan diproduksi oleh Alphabet lantaran belum memenuhi patokan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim jika ada nan melakukan penjual iPhone 16 maupun Google Pixel.
Produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, alias nan dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.
"Seri iPhone 16 nan dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah peralatan bawaan nan tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi nan bersangkutan," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Febri mengatakan, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk audiensi masalah tersebut.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan berbincang soal larangan penjualan produk Apple, iPhone 16 di Indonesia."Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi jika itu diproduksi di dalam negeri, lantaran kita mau menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan Indonesia tidak hanya mau berbincang mengenai teknologi tinggi, namun juga intensif pekerja. "Jadi seperti garmen nan ada sekarang, bangunan di Kertajati dan juga nan di dekat Solo sana," jelas Luhut.Ekonom: Larangan Penjualan iPhone 16 Akan Dorong Apple Investasi di Indonesia
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meyakini dengan dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia, bakal secara langsung menarik perusahaan raksasa Apple untuk membangun pabriknya di tanah air.
Menurut Esther, Indonesia mempunyai kekuatan demografi nan besar, serta merupakan negara dengan potensi pasar nan menjanjikan bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
"Asal pemerintah konsisten, jika sudah melarang jangan kelak lewat jalur belakang," kata dia.
Menurut dia, andaikan pemerintah konsisten menerapkan beleid ini sampai Apple membangun manufakturnya di Indonesia, maka perihal tersebut bakal memberikan akibat positif berkepanjangan terhadap pemajuan industri dalam negeri.
Seperti halnya menarik minat penanammodal lain di sektor pendukung elektronik, sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan kerja. "Jadi jika Apple itu bisa investasi di Indonesia, saya rasa industri pendukungnya juga bakal ikut," kata dia.
Kementerian Perindustrian bakal menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 nan terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi nan belum diselesaikan, sehingga belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat absolut berdagang di Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple kudu melakukan investasi dengan tiga skema, ialah pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, alias melalui skema pembuatan aplikasi.
Adapun sebelumnya pihak Apple sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema penemuan melalui pembangunan Apple Academy ke-empat di Indonesia, dengan nilai penanaman modal Rp1,71 triliun.
Dari komitmen itu, Kemenperin menyatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, sehingga tetap kurang sekitar Rp240 miliar. Pilihan editor