Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) meyambut baik penundaan kebijakan sertifikasi legal untuk upaya mikro mini dan menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima alias PKL. Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengatakan sertifikasi legal khususnya bagi pedagang kaki lima belum tepat dan terburu-buru.

Aturan tanggungjawab sertifikasi legal belum sepenuhnya diketahui pelaku upaya mikro, khususnya pedagang kaki lima nan menjadi sasaran pemerintah. “Hal ini lantaran kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada pelaku upaya mikro seperti pedagang kaki lima,”ujar Hermawati, Jumat, 17 Mei 2024.

Ia mengatakan, semestinya pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi juga aktif melakukan sosialisasi, training dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas. Karena meskipin kebijakan ini ditunda, jika pemerintah tidak hati-hati dalam penerapannya, tanggungjawab sertifikasi legal justru bakal menjadi beban khususnya bagi pedagang nan diwajibkan.

Hermawati menilai kebijakan ini belum sepenuhnya tepat untuk PKL. Dia beranggapan tetap banyak nan belum mendapat info syarat, prosedur, juga untung nan didapat dengan sertifikasi halal. Ditambah lagi ada biaya nan kudu dikeluarkan dan ada biaya untuk pengelompokkan upaya tertentu dapat mengantongi sertifikat.

Hermawaty mengatakan biaya permohonan sertifikat nan ditetapkan pemerintah untuk upaya mikro, belum termasuk biaya pemeriksaan alias pengetesan kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengetesan laboratorium jika diperlukan. “Karena itu sosialisasi aktif sangat diperlukan,” ujarnya.

Iklan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan tanggungjawab sertifikasi legal bagi UMKM makanan dan minuman diundur dari semula Oktober 2024 menjadi 2026.

Hal nan sama bertindak pada obat tradisional, hinga produk herbal lain dan produk kosmetik. “Jadi unik UMKM itu digeser ke 2026,” ujar Airlangga.

Pilihan Editor: Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis