Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sepakat untuk memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan antidumping untuk merespons beragam masalah pada tekstil dan produk tekstil. 

Industri tekstil dan produk tekstil terus melemah. Puluhan perusahaan gulung tikar dan 150 ribu pekerja terkena PHK. Koran Tempo menulis laporan mengenai ini pada 22 Juni 2024.

Baca: Mengapa Industri Tekstil Ambruk

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan keputusan ini usai rapat internal dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024. Pada sore ini, Zulhas, sapaan Zulkifli dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal membahas rumusan nan bakal rampung dalam tiga hari.

“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil nan beberapa industri tutup ya, dan ada beberapa nan terancam PHK massal,” kata Zulhas. “Mudah-mudahan besok jika surat itu selesai. Berarti lusa, 3 hari kemudian, pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai.”

Zulhas menyebut BMTP serta antidumping nan bakal diberlakukan, termasuk bagi TPT dan busana jadi. BMTP dan anti dumping juga bakal bertindak bagi elektronik, dasar kaki, dan keramik.

“Nah sementara untuk merumuskan melindungi jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun patokan baru, kelak kami bakal berkompromi lebih lanjut,” kata Zulhas.

Dalam kesempatan nan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan soal BMTP dan antidumping bakal keluar berasas Permendag. Aturan itu bakal disusun berasas dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Selanjutnya: Beberapa pokok-pokok kebijakan nan telah ditetapkan dalam Permendag....

Iklan

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis