Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya perusahaan pinjaman online alias pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Setelah mencabut izin tersebut, OJK bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, nan diduga berada di luar negeri.

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami bakal bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Tongam mengungkap bahwa interogator saat ini tetap terus mencari keberadaan Adrian, sementara dirinya terus mencari dan menelusuri jumlah biaya nan dihimpun. "Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan biaya tanpa izin,” tuturnya.

Dalam pernyataan tertulis sebelumnya, OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian. Hasil dari penilaian tersebut menunjukkan, Adrian dinyatakan tidak lulus, sehingga OJK menjatuhkan hukuman terberat berupa pelarangan untuk menjadi pihak utama alias pemegang saham di lembaga jasa keuangan. “Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana nan berkepentingan atas tindakan pengurusan Investree,” kata OJK. 

Kini, OJK telah memblokir rekening bank milik Adrian. Tak hanya itu, OJK juga menelusuri aset Adrian dan pihak lain pada lembaga jasa finansial untuk diblokir. “Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK. 

CEO Investree, Adrian Gunadi, diberhentikan pada 2 Februari 2024 di tengah meningkatnya tingkat angsuran macet perusahaan. Berdasarkan info dari situs resmi Investree, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) perusahaan adalah 83,56 persen. TKB90 mengukur keberhasilan platform P2P lending dalam menyelesaikan tanggungjawab pinjam meminjam dalam 90 hari setelah jatuh tempo.

Sebaliknya, tingkat wanprestasi (TWP90) digunakan untuk memandang rasio angsuran macet selama periode 90 hari. Dengan TKB90 Investree di nomor 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen, jauh di atas pemisah nan ditetapkan OJK, ialah 5 persen.

Berkaca dari perihal itu, OJK mencabut izin upaya fintech peer to peer lending alias pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama lantaran melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta keahlian nan memburuk nan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam perihal ini, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin upaya ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri jasa finansial nan sehat, khususnya bagi penyelenggara LPBBTI nan berintegritas. OJK menekankan pentingnya tata kelola nan baik serta penerapan manajemen akibat nan memadai demi melindungi pengguna dan masyarakat secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi sejumlah kewajiban, seperti mematuhi persyaratan ekuitas minimum, mencari penanammodal strategis nan kredibel, serta memperbaiki keahlian perusahaan sesuai dengan patokan nan berlaku. Selain itu, OJK juga menyarankan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham Investree untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut.

OJK telah mengambil langkah-langkah administratif terhadap Investree secara bertahap, mulai dari pemberian Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya mencabut izin upaya perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, OJK saat ini turut memroses norma mengenai dengan dugaan pidana di sektor jasa keuangan berbareng abdi negara penegak norma atas kasus ini. Segala pihak nan terlibat atass persoalan dan kegagalan Investree ini juga sedang dalam penelusuran oleh OJK. "Pihak-pihak lain nan dinilai terlibat dengan persoalan dan kegagalan Investree, serta persoalan mengenai lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK. 

RACHEL CAROLINE L.TORUAN | ADIL AL HASAN 

Pilihan Editor: Mengapa Gen Z Rentan Terjerat Pinjol?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis