CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 13:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilih dilarang membawa handphone (HP) alias ponsel ke dalam tempat pemungutan bunyi (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11).
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau perangkat perekam gambar lainnya ke bilik suara," bunyi pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Pemilih juga dilarang mengabadikan momen di bilik bunyi menggunakan perangkat apa pun. Hal itu diatur pasal 23 ayat (2) PKPU nan sama.
"Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan kewenangan pilihnya di bilik suara," bunyi patokan tersebut.
Hari pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November 2024. Gelaran itu dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia.
Ada 545 pemilihan nan digelar dalam Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(dhf/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.