Pemkot Bandung Mulai Perbarui Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 11:37 WIB

Pemkot Bandung memperbarui info pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Banyak pemilih pemula nan baru mendapat kesempatan menyalurkan kewenangan pilihnya. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) info pemilih Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Bandung sedang memperbarui info pemilih untuk pemilihan kepala wilayah alias Pilkada Serentak 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung Asep Gufron mengatakan ada banyak pemilih pemula nan baru mendapat kesempatan menyalurkan kewenangan pilihnya pada Pilwalkot 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perekaman KTP sedang kami kejar, sehingga pemilih pemula di 27 November 2024 bisa memilih," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).

Asep berambisi nomor partisipasi pemilih di Kota Bandung pada Pilkada/Pilwalkot 2024 tinggi seperti pada saat Pilpres. Angka partisipasi pemilih di Kota Bandung pada Pilpres 2024 berada di 82,9 persen.

"Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jawa Barat (82,3 persen) dan Nasional (81,8 persen)," kata dia.

Komisioner KPU Jawa Barat Hedi Ardia juga mengatakan lembaganya punya tantangan besar untuk menjaga tren partisipasi pemilih di Pilwalkot agar tidak mengalami penurunan dibandingkan era Pilpres.

"Kita perlu menyadari kegunaan kita mempromosikan dan mem-branding aktivitas Pemilu/Pilkada. Kita sorong publik untuk datang ke TPS tanggal 27 November nanti," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan agenda dan tahapan Pilkada Serentak 2024 nan bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Pada pilkada kali ini, masyarakat bakal memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Penghitungan bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Para pihak nan tidak puas alias tidak setuju dengan penghitungan bunyi KPU, bisa mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilu ialah paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi menunjukkan permohonan nan teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu.

Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional