Pemkot Tangsel Larang Sekolah Gelar Study Tour ke Luar Banten

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang sekolah di wilayahnya menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Tangsel Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/ Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.

Melalui unggahan akun IG @humaskotatangsel, Kamis (16/5), pemerintah setempat menjelaskan tiga poin krusial dalam larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, aktivitas study tour/ widya wisata/ studi lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan Kota Tangerang Selatan, dilarang aktivitas tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.

"Contoh melalui kunjungan ke pusat perkembangan pengetahuan pengetahuan, pusat kebudayaan, dan lokasi wisata edukatif lokal, nan ditujukan untuk mendukung ekonomi lokal Kota Tangerang Selatan," tulis pemkot dalam unggahan tersebut.

Kedua, aktivitas study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur nan bakal dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Tangsel mengenai kepantasan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan nan bakal menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.

[Gambas:Instagram]

Sejumlah pemda menetapkan larangan study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya. Larangan tersebut marak setelah kecelakaan maut nan merenggut 11 nyawa dari rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5) lalu.

Selain Tangsel, larangan serupa juga diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, dan Jawa Tengah.

Namun, ada pula pihak nan menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai kesalahan atas kecelakaan maut SMK Lingga Kencana bukan pada aktivitas study tour, tetapi penggunaan akomodasi nan tidak laik operasi.

Karenanya, dia berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membenahi transportasi umum, terutama bus pariwisata, sehingga bukan aktivitas study tour sekolah nan disalahkan.

"Justru (patut disalahkan) penyelenggaraan study tour nan melibatkan akomodasi transportasi nan tidak laik operasi, kesigapan dari SDM, seperti pengemudi dan kernetnya nan tidak prima. Ini nan perlu kita susun sertifikasi dan tindak tegas penyalahgunaannya," kata Sandiaga usai memimpin rapat berbareng pemangku kepentingan pariwisata Bali di Gedung Widyatula Poltekpar Bali, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/5) sore.

(sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional