Pemprov DKI: Bebas Pajak PBB-P2 Tetap Berlaku untuk Pemilik Satu Rumah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kebijakan pembebasan pajak bumi dan gedung perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar tetap bertindak bagi wajib nan hanya mempunyai satu objek pajak saja namalain satu rumah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Di sisi lain, bagi wajib pajak nan mempunyai lebih dari satu objek pajak, dikenakan pajak PBB-P2.

Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan wajib pajak dengan lebih dari dua objek hanya bakal dikenakan pajak terhadap satu objek. Objek lainnya bakal diberi insentif berupa pembebasan. Lusi berkata pembebasan bakal diterapkan pada NJOP terbesar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap kediaman dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, kediaman dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 nan dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan bakal diterapkan pada NJOP terbesar," terang Lusi, di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6).

Dia juga mengungkapkan argumen pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi seluruh rumah di bawah Rp2 miliar ialah lantaran mempertimbangkan situasi Covid-19.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat COVID-19," ujarnya.

Lusi menyebut perubahan kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak wilayah nan telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya. Harapannya, penerapan pajak dapat lebih tepat sasaran.

Lusi mengatakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau hukuman pajak, serta akomodasi angsuran pembayaran pajak terutang, nan bermaksud untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan tanggungjawab perpajakannya.

Selain itu, Lusi mengatakan kebijakan baru ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dapat terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai bentuk gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh lantaran itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi tanggungjawab perpajakannya," ujar Lusi.

Berikut isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan bakal diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi info pada sistem perpajakan wilayah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 nan kudu dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
3) Bukan termasuk PBB-P2 nan baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 nan kudu dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 nan kudu dibayar tahun pajak 2023.
3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 nan mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 nan telah dilakukan perekaman info hasil penilaian perseorangan nan baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:

a. Wajib Pajak orang pribadi nan dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 nan mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 nan telah dilakukan perekaman info hasil penilaian perseorangan nan baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi nan berpenghasilan rendah sehingga tanggungjawab PBB-P2 susah dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan nan mengalami kerugian alias penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak nan objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, nan diajukan secara elektronik melalui laman :pajakonline.jakarta.go.id.

• Presentase maksimal nan diberikan ialah sebesar 100%.

• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman :pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak nan namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam perihal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus nan namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam perihal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut kudu dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok

• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:

a) PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

• Permohonan diajukan melalui laman :pajakonline.jakarta.go.id

• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:

a. Wajib Pajak tidak mengusulkan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT nan dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 nan kudu dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan akomodasi keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal bertindak Pergub s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

• Pemberian pembebasan hukuman administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.

• Pemberian pembebasan hukuman administratif ini dilakukan dengan langkah penyesuaian pada sistem info manajemen pajak daerah, tanpa kudu wajib pajak mengusulkan permohonan secara mandiri.

• Pemberian pembebasan hukuman tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional