Pemprov DKI Buka Kesempatan Kuliah Bagi Siswa Kurang Mampu Lewat KJMU

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pemprov DKI | CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 19:17 WIB

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang bisa untuk kuliah melalui program KJMU. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang bisa untuk kuliah melalui program KJMU. (Foto: Arsip Pemprov DKI).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang bisa di Ibu Kota. Komitmen meningkatkan akses pendidikan itu dilakukan dengan membuka kesempatan belajar di Perguruan tinggi Negeri (PTN) alias Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi siswa nan mempunyai potensi akademik namun tidak bisa secara ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Budi Awaluddin mengatakan, kesempatan menempuh pendidikan ke PTN maupun PTS tersebut diwujudkan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program ini ditempuh Pemprov DKI dengan tetap menjaga postur anggaran wilayah agar faedah KJMU dapat tepat sasaran.

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan nan berlaku. Kami berambisi anak-anak penerima faedah kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, lantaran ini amanah nan diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan, ada sejumlah ketentuan mengikat bagi penerima KJMU. Di antaranya KJMU bakal gugur andaikan penerima melakukan aktivitas seperti gambling online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi. Penerima juga bakal dicoret dari daftar KJMU jika tidak mencapai sasaran Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

Selain itu, program ini juga bakal dicabut jika mahasiswa penerima telah lulus kuliah, melewati pemisah kuliah hingga 10 semester, mempunyai aset di atas satu miliar, dan mempunyai kendaraan roda empat.

"Serta tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," ujar Budi.

Adapun berikut persyaratan umum penerima support biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:

1.Berdomisili dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau penduduk bimbingan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak menerima danasiwa alias support pendidikan lain nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut Budi memastikan bahwa pendistribusian KJMU dilakukan dengan tepat sasaran. Sebab Disdik DKI Jakarta telah melakukan sinergi berbareng beberapa perangkat wilayah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan perihal nan merugikan diri sendiri dan family di rumah," tutur Budi.

"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," pungkas Budi.

(ory/ory)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional