Pemprov DKI Imbau Distribusi Daging Kurban Pakai Besek Bambu dan Daun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 05:10 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengimbau panitia kurban menggunakan besek bambu dan daun pisang dalam mendistribusikan daging kurban pada Iduladha 1445 hijriah. Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta mengimbau panitia kurban menggunakan besek bambu dan daun pisang dalam mendistribusikan daging kurban pada Iduladha 1445 hijriah. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau panitia kurban menggunakan besek bambu dan daun pisang dalam mendistribusikan daging kurban pada Iduladha 1445 hijriah.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta panitia kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Menurutnya, besek bambu dan daun pisang bisa menjadi opsi wadah daging kurban nan ramah lingkungan dan kondusif terhadap kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat bisa menggunakan besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain nan berasal dari bahan alami ataupun wadah guna ulang nan tetap layak dan higenis," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Selain itu, Asep juga mengimbau panitia untuk tidak membuang limbah hewan kurban secara sembarangan ke kali.

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban, seperti darah dan isi perut, tanpa ditangani hingga berceceran, lampau membuangnya ke got, selokan, dan kali," ujarnya.

Ia mengatakan limbah hewan kurban nan tidak ditangani dengan baik bisa membikin lingkungan tidak nyaman lantaran aroma hingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Lebih dari itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem.

"Sederhananya, ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana," tutur Asep.

Asep menyarankan penduduk Jakarta dapat menangani limbah hewan kurban dengan langkah menguburnya di dalam lubang tanah, minimal 1 m³ untuk sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 m³ untuk kambing nan berukuran 25-35 kg.

Beberapa imbauan itu sejalan dengan prinsip 'Eco Qurban' nan tengah digencarkan DLH DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional