PEMUDA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP POLRES PURWAKARTA

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
 Saat konvensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Saat konvensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (15/5/2024).

Satres Narkoba Polres Purwakarta sukses menangkap seorang pemuda berinisial MI (27) penduduk Kampung Cot Bareh, Aceh, nan diduga mengedarkan obat tanpa izin edar di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung di Kelurahan Nagrikidul pada Minggu, 5 Mei 2024 berasas info dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan info dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang nan dicurigai membawa obat terlarang,” jelas Yudi (Rabu, 15/05/2024).

Barang bukti nan disita dari MI meliputi 435 tablet Hexymer, 180 butir Tramadol, 1745 tablet Dextromethorpham, dan beberapa balut plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan tas selempang, duit tunai Rp 445.000, goodie bag merah, dan ponsel merek Oppo.

Hasil pemeriksaan menunjukkan MI mendapatkan obat-obatan dari seorang laki-laki berinisial B nan sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka MI dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. “Ancaman hukumannya, berupa balasan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Yudi.

Post Views: 42

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum