Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Sejumlah Daerah Tanpa Kampanye

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah usai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar tanpa kampanye.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan perihal itu sesuai dengan izin nan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25 tahun 2023 berbunyi, dalam penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham lewat keterangan tertulis, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan bunyi ulang (PSU) ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan nan berisi perintah PSU.

Idham menjelaskan bahwa MK memerintahkan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur alias hari nan diliburkan.

Meski tidak ada kampanye, kata Idham, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, ketua lembaga vertikal di daerah, ketua perusahaan alias kepala satuan pendidikan.

"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan kewenangan pilihnya dalam PSU usai putusan MK," ujarnya.

Idham menyebut KPU rencananya bakal menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK mengenai PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU. Rapat dimulai pada hari ini sampai Jumat (14/6).

MK memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu nan beragam. Misalnya, terdapat 7 PSU kudu digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK.

Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU bakal tetap mengeluarkan Keputusan KPU nan berisi agenda penyelenggaraan dan alur PSU.

Berikut daftar dan ketentuan PSU berasas putusan MK.

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional