Surabaya, CNN Indonesia --
Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia langsung dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, Senin (4/11) malam.
Pantauan di lokasi, Meirizka keluar Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Dia tampak mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan warna oranye sembari memakai masker. Tangannya dibelenggu borgol.
Saat ditanya awak media, Meirizka tidak memberikan komentar apapun. Ia kemudian digelandang petugas Kejati Jatim menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya bagian Kejati Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Meirizka, Filmon Lay, mengatakan kliennya bakal menaati proses norma nan sedang berjalan.
"Kita alim bakal proses norma nan ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim," kata Filmon.
Filmon mengatakan, Mierizka diperiksa sekitar lima jam di Kejati Jatim. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya bakal kooperatif dan menghormati proses hukum.
"Diperiksa kurang lebih lima jam. Pada intinya pengguna kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan nan menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator usai memeriksa nan berkepentingan hari ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap interogator telah menemukan bukti nan cukup mengenai tindak pidana ialah suap dan gratifikasi nan dilakukan oleh MW sehingga interogator meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11).
Sebelumnya, tiga pengadil PN Surabaya pengadil kasus Ronald, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan pengadil di tingkat kasasi.
Menurut rencana, Lisa bakal memberikan suap Rp5 miliar untuk pengadil kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan duit Rp1 miliar untuk Zarof.
Di rumah Zarof, interogator juga menemukan peralatan bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram nan diduga berasal dari pengurusan beragam perkara di MA.
(frd/dna)
[Gambas:Video CNN]