Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) mulai Senin (20/5) hari ini.
Kemudian, pada 27 Mei dibuka pendaftaran untuk jenjang SMP dan 3 Juni dibuka untuk jenjang SMA dan SMK.
"Bahwa penyelenggaraan PPBD ini bakal dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun penyelenggaraan pendaftaran akun itu sudah dimulai hari ini. Jadi bagi orang tua siswa nan mau mendaftarkan akunnya itu sudah dimulai pada 20 Mei sampai 27 Mei. Tanggal 20 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMA dan SMK," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin dalam konvensi pers di Kantor Disdik DKI Jakarta, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan sejumlah perihal nan berbeda dari PPDB tahun ini dan tahun lalu.
Ia menjelaskan proses PPDB tahun ini dilakukan secara daring alias online. Sementara tahun lampau tidak dilakukan secara online.
Lalu, Budi mengatakan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) nan mendaftar adalah penduduk DKI Jakarta nan juga berdomisili di Jakarta.
"CPDB adalah masyarakat DKI Jakarta nan dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan berdomisili di DKI Jakarta. Jadi bagi nan tidak berdomisili di DKI Jakarta minta maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar ya," kata Budi.
Budi turut menyinggung jumlah daya tampung SD nan dinilai tetap lumayan banyak. Lain perihal dengan daya tampung di tingkat SMP, SMA, dan SMK nan terbatas.
Ia merinci, daya tampung untuk jenjang SD adalah 95.673. Lalu, daya tampung di jenjang SMP berada di nomor 71 ribu, sementara CPDBnya ada 151 ribu. Sementara untuk jenjang SMA mempunyai daya tampung 20.130, sedangkan CPDB-nya ada di nomor 139.841.
Budi menegaskan bahwa pihaknya mendahulukan para siswa nan memang penduduk DKI Jakarta. Adapun untuk nan terdaftar dalam program penonaktifan bagi penduduk nan berada di luar DKI Jakarta tetapi rupanya tetap tinggal di DKI Jakarta itu dapat langsung mengurusnya di kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa sudah bisa lagi calon peserta didik menumpang Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sekolah.
"Yang kedua, perbedaannya adalah mereka nan numpang KK, ini sudah tidak bisa lagi. Jadi mereka statusnya adalah anak. nan numpang KK, terus family lainnya nah ini sudah enggak bisa mendaftar di DKI Jakarta. Kecuali kelak misalkan memang orang tuanya dua-duanya meninggal, terus diurus sama kakek alias neneknya itu kelak ada surat unik tersendiri nan bisa mereka bawa dan itu bisa untuk kami terima," tutur Budi.
Masih mengenai daya tampung nan terbatas. Budi pun menjelaskan adanya PPDB bersama. PPDB berbareng merupakan bagian dari PPDB DKI Jakarta nan memungkinkan CPDB SMP, SMA, SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi.
CPDB nan diterima melalui PPDB Bersama bisa sekolah cuma-cuma lantaran biaya sekolahnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi. PPDB berbareng ini bermaksud untuk memperluas daya tampung pada sekolah negeri nan tetap terbatas untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
"Karena daya tampung nan terbatas, kami juga ada PPDB bersama. PPDB berbareng ini adalah untuk menampung bagi siswa nan tidak bisa ditampung di SMA negeri," kata dia.
(pop/wis)
[Gambas:Video CNN]