Pendaftaran Cagub DKI Dibuka 27-29 Agustus, Suara Parpol Minimal 7,5%

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 15:19 WIB

KPU Provinsi DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa-Kamis alias 27-29 Agustus 2024 mendatang. KPU Provinsi DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa-Kamis alias 27-29 Agustus 2024 mendatang. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa-Kamis alias 27-29 Agustus 2024 mendatang.

"Untuk hari Selasa Dan Rabu tanggal 27 Dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam konvensi persnya di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8).

Wahyu juga menjelaskan telah mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 mengenai syarat minimal bunyi sah partai politik alias campuran partai politik untuk mengusulkan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan keputusan KPU Jakarta ini telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menetapkan syarat pencalonan berasas presentase komposisi masyarakat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Khusus untuk Pilgub Jakarta, KPU menetapkan partai politik Atau campuran partai politik kudu mempunyai bunyi paling sedikit 7,5 persen bunyi sah agar bisa mengusung pasangan calon.

"Karena kita berasas putusan MK itu dari [DPT] dari 6 juta Sampai 12 juta. Jadi bagi Partai politik alias campuran partai politik nan mau mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 Suara sah di provinsi wilayah unik Ibu Kota Jakarta," kata dia.

Selain itu, Wahyu mengatakan nantinya KPU Jakarta bakal membuka permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon gubernur. Nantinya, para peserta pemilu di tingkat provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan permohonan pembukaan akses Silon Kepada KPU provinsi DKI Jakarta.

Di tempat nan sama, Komisioner KPU Astri Megatari juga memastikan KPU Jakarta bakal mengakomodir putusan MK lainnya mengenai pemisah usia calon gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"Iya betul (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," Astri.

(rzr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional