Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur nan maju lewat jalur independen alias perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei.
Wahyu mengatakan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cagub dan cawagub andaikan memenuhi syarat support pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat support minimal pemilih nan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Sebaran minimal jumlah support kudu berada di 4 kabupaten/kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam berkas pengumuman pada Minggu (5/5) lalu.
Wahyu menjelaskan penyerahan arsip syarat support pasangan calon perseorangan digelar selama 5 hari, ialah Rabu sampai Sabtu pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Minggu (12/5) pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Dokumen syarat support itu terdiri atas beragam berkas, di antaranya surat penyerahan support bakal pasangan calon perseorang menggunakan blangko Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam corak digital melalui Silon dan corak bentuk sebanyak 1 rangkap; Jumlah support menggunakan blangko Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan support masing-masing pendukung menggunakan blangko Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan lainnya.
Selain itu, bakal calon perseorangan nan berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu juga mesti menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Senada dengan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri nan juga kudu menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
Sementara itu, bakal calon perseorangan berstatus sebagai ASN diminta untuk melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan arsip syarat dukungan. Laporan pencalonan tersebut juga kudu diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
Ada verifikasi
Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya bakal melakukan verifikasi manajemen setelah masa pendaftaran bakal calon perseorangan ditutup. Hal itu guna memeriksa pemenuhan persyaratan support nan diajukan.
"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami bakal lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami bakal cek mengenai dukungannya maupun KTP-nya," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Syarat pendukung nan dimaksud di antaranya, berumur minimal 17 tahun alias sudah pernah kawin, tidak menjadi personil TNI, Polri, ASN, alias penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa alias perangkat desa.
Usai melakukan verifikasi administrasi, Dody mengatakan KPU DKI Jakarta juga bakal lakukan verifikasi aktual dengan metode sensus guna memastikan apakah betul pendukung tersebut memberikan support kepada bakal pasangan calon nan didaftarkan.
Hingga Senin (6/5), Dody mengatakan KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari dua tim bakal calon perseorangan.
"Sudah ada dua tim dari bakal pasangan calon nan sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta. Pertama, dari tim pak Dharma Pongrekun. nan kedua, kami hari ini kami menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieansyah dari Komunitas Temen Bang Fajrie nan kami terima di KPU DKI Jakarta," imbuh dia.
(pop/fra)
[Gambas:Video CNN]