Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya
ARTICLE AD BOX
Minggu, 4 Agustus 2024 07:40 WIB
Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan bakal ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Prakerja kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja dengan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-71. Prakerja dengan program Kartu Prakerja bermaksud untuk mengembangkan kompetensi para calon pekerja nan sedang mencari kerja, terkena PHK, dan /atau pekerja nan mau meningkatkan kompetensi sesuai bidangnya.
Informasi ini disampaikan oleh Prakerja melalui akun instagram resminya @prakerja.go.id. Para calon pekerja bakal diberikan akomodasi berupa peningkatan kompetensi secara daring melalui beragam jenis training sesuai dengan kebutuhan. Peserta program Kartu Prakerja bakal mendapatkan insentif nan terbagi menjadi tiga, ialah saldo support pelatihan, biaya mencari kerja, dan biaya pengisian survei.
Ketiga insentif tersebut mempunyai nominal nan berbeda seperti pada saldo support training bakal berjumlah Rp3.500.000, biaya mencari kerja berjumlah Rp600.000, dan biaya pengisian survei berjumlah Rp100.000. Namun, untuk biaya survei bakal diberikan dua kali dan setiap pemberiannya berbobot Rp50.000.
Dilansir dari laman resmi Prakerja, ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi para calon peserta. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja:
Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan minimal umur 18 tahun dan aksimal umur 64 tahun
Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Termasuk kedalam kategori nan sudah ditentukan, ialah sedang mencari kerja, pekerja alias pekerja nan terkena PHK, alias pekerja/buruh nan memerlukan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh nan dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku upaya mikro dan kecil.
Iklan
Tidak termasuk kedalam golongan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN alias BUMD.
Terdapat 2 NIK dalam Kartu Keluarga nan dimiliki calon peserta
Setelah dipastikan memenuhi syarat-syarat di atas, para calon peserta program Kartu Prakerja dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Kunjungi laman resmi Prakerja di prakerja.go.id
Buat Akun Prakerja sesuai dengan pengarahan nan ada pada laman resmi Prakerja
Isi info diri sesuai dengan arsip asli
Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP nan tetap aktif dan selesaikan tes keahlian dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Setelah itu, gabung dengan gelombang 71 dan para peserta bakal mendapatkan insentif saldo pelatihan
Pilih training sesuai dengan minat nan diinginkan dan membayarkan training tersebut melalui nomor Kartu
Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet Anda sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
Untuk langkah selanjutnya, para peserta dapat mengikuti training dan memberikan rating dan ulasan melalui survei
Pilihan Editor: Berapa Besaran Insentif Prakerja Gelombang 70, Ini Rinciannya
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan
12 jam lalu
Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan
Setelah Gatra tutup, belum seluruh tenaga kerja menerima hak-hak mereka. Gaji dan sisa penghasilan menunggak tiga bulan.
Tepis Isu PHK Massal, Shopee Indonesia: Relokasi Sejumlah Karyawan ke Yogyakarta dan Solo
17 jam lalu
Tepis Isu PHK Massal, Shopee Indonesia: Relokasi Sejumlah Karyawan ke Yogyakarta dan Solo
Shopee memintahkan sejumlah karyawannya ke Solo dan Yogyakarta.
Badai PHK Mengintai, Cek Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
23 jam lalu
Badai PHK Mengintai, Cek Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tetap terus berlanjut. Berapa tunjangan pengangguran dari pemerintah?
Daftar Perusahaan Teknologi Dunia nan PHK Karyawan per Agustus 2024, Terbaru Intel
1 hari lalu
Daftar Perusahaan Teknologi Dunia nan PHK Karyawan per Agustus 2024, Terbaru Intel
Daftar perusahaan teknologi bumi nan melakukan PHK sejak Januari hingga Agustus 2024.
Jumlah Pekerja nan Kena PHK Capai 32 Ribu Orang, Jakarta Paling Banyak
2 hari lalu
Jumlah Pekerja nan Kena PHK Capai 32 Ribu Orang, Jakarta Paling Banyak
Kemnaker mencatat 32 ribu pekerja terkena PHK hingga Juni 2024
Soal PHK Massal di Industri Tekstil, Bahlil: Tak Usah Sedih, Ada nan Pergi Ada nan Datang
4 hari lalu
Soal PHK Massal di Industri Tekstil, Bahlil: Tak Usah Sedih, Ada nan Pergi Ada nan Datang
Investasi Bahlil Lahadalia mengakui adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri tekstil.
Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
4 hari lalu
Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menjadi salah satu undang-undang warisan pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi nan paling bermasalah. Menggerus kesejahteraan pekerja.
Terkini: Sembilan Peristiwa saat Jokowi Berkantor di IKN; Partai Buruh Sebut PHK Jadi Lebih Mudah dengan UU Cipta Kerja, Bisa Lewat WA
4 hari lalu
Terkini: Sembilan Peristiwa saat Jokowi Berkantor di IKN; Partai Buruh Sebut PHK Jadi Lebih Mudah dengan UU Cipta Kerja, Bisa Lewat WA
Presiden Joko Widodo namalain Jokowi akhirnya berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk pertama kalinya pada Senin, 29 Juli 2024.
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..
9 hari lalu
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..
Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji menceritakan sempat melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.
Family Office bakal Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani
12 hari lalu
Family Office bakal Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rencana pemberian insentif pajak untuk orang kaya di Family office. Desain rancangan dan insentif untuk Famlily Office tetap dikaji.