Penemuan Arca Ganesha, Seperti Apa Aturan Wajib Lapor Benda Kuno?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sebuah Arca Ganesha ditemukan saat pembangunan pondasi rumah di wilayah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Arca itu ditemukan tetap cukup berbentuk dengan kondisi dua tangannya hilang, kemudian satu tangan lagi patah. Patung itu dipahat dengan ornamen 'busana mewah' berupa kain jarik bermotif ceplok.

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mengidentifikasi ini sebagai temuan luar biasa dengan atributnya nan lengkap, apalagi unik lantaran elemen-elemannya jarang didapati pada temuan-temuan serupa sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum bisa disimpulkan dari era mana arca ini berasal. Akan tetapi ada kemungkinan dibuat pada abad 8-10 Masehi jika menilik periode berkembangnya Hindu Klasik di DIY dan Jawa Tengah.

Arca ini berbareng temuan lain berupa beberapa bongkahan batu berbentuk segi empat lainnya sekarang telah disimpan untuk diteliti oleh petugas BPK Wilayah X.

Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati menuturkan, temuan nan terindikasi sebagai barang cagar budaya memang wajib dilaporkan sebagaimana tertuang dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, setiap orang nan menemukan benda, bangunan, struktur, alias letak nan diduga situs cagar budaya maka wajib melaporkannya kepada lembaga berkuasa di bagian kebudayaan, kepolisian, alias lembaga mengenai lainnya paling lama 30 hari sejak ditemukan.

"(Temuan terindikasi cagar budaya) tidak otomatis milik negara, tapi itu kan dikuasai negara, jadi memang mengikuti negara. Kalau ada patokan seperti itu ya kudu dilaporkan. Tindakan selanjutnya bakal ditentukan lembaga berwenang," kata Manggar saat dihubungi, Jumat (28/6).

Sebuah arca berbentuk Ganesha setinggi kurang lebih 84 centimeter ditemukan di wilayah pemukiman warga, wilayah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Sebuah arca berbentuk Ganesha setinggi kurang lebih 84 centimeter ditemukan di wilayah pemukiman warga, wilayah Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)

Kata Manggar, tim BPK biasanya melakukan kajian menentukan apakah temuan tersebut tergolong barang cagar budaya alias bukan. Petugas menganalisa dari beragam aspek, seperti usia, nilai budaya, hingga makna unik bagi sejarah, pengetahuan pengetahuan, pendidikan, alias agama.

"Habis ditetapkan, terus didaftarkan dari dinas (kebudayaan) kabupaten/kota. Nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya alias TACB nan menetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya.

Dijelaskan Manggar, pelaporan penemuan krusial dilakukan agar benda-benda antik nan teridentifikasi sebagai barang cagar budaya, bisa diselamatkan dari kerusakan dan dilestarikan.

Benda cagar budaya, kata Manggar, merupakan peralatan berhistoris nan krusial untuk kepentingan pengetahuan pengetahuan dan kebudayaan.

"Kalau tidak melaporkan menyalahi aturan, betul ada ancaman pidana. Apalagi jika diperjualbelikan, kelak ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami nan bakal melacak," tegasnya.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional sebagai patokan turunan dari UU Cagar Budaya juga diatur beragam aspek, salah satunya adalah kompensasi bagi penemu barang cagar budaya.

"Kompensasi diberikan kepada penemu, jika itu ditemukan terus dilaporkan. Itu petunjuk undang-undang, ada patokan seperti itu," pungkasnya.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional