Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya dengan menggunakan konsep Compressed Work Schedule (CWS). Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan tenaga kerja BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

"Jadi jika sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya pengganti libur pada hari Jumat," ucap Erick lewat IG pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024. 

Pegawai BUMN bisa mendapatkan libur pada hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan. Selain libur, pemerintah juga menyediakan akomodasi penitipan anak di kantor-kantor BUMN.

Jenis-jenis jam kerja BUMN

Menurut UU Cipta Kerja, jam kerja BUMN dapat dibagi menjadi dua tipe. Pertama, 7 jam per hari alias 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari rehat dalam seminggu. Kedua, 8 jam per hari alias 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari rehat dalam seminggu.

Ini memberikan elastisitas bagi BUMN untuk memilih jenis jam kerja nan sesuai dengan kebutuhan alias karakter industrinya, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan tanggungjawab karyawan.

Dilansir dari jadibumn.id, perusahaan BUMN juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan hari istirahat, baik di akhir pekan alias hari lainnya, asalkan total jam kerja dalam seminggu tetap 40 jam. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan agenda kerja dengan kebutuhan operasional tanpa mengurangi kesejahteraan karyawan.

Untuk sektor upaya tertentu nan memerlukan jam operasional lebih dari 40 jam per minggu, seperti nan beraksi secara terus-menerus, jam kerja BUMN dapat diatur dalam sistem shift. Satu shift terdiri dari 7-8 jam kerja, dan kelebihan jam kerja bakal dihitung sebagai lembur. Jenis sektor upaya nan termasuk dalam kategori ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 alias Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak bertindak bagi sektor-sektor upaya tertentu.

Iklan

Sektor-sektor upaya tertentu nan dimaksud bisa mempunyai waktu kerja kurang alias lebih dari patokan kerja tenaga kerja nan telah disebutkan sebelumnya. Sektor upaya waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya upaya nan memerlukan jam operasional 24 jam alias secara terus-menerus.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar global, konsep jam kerja nan bertindak di BUMN mulai berubah.

Penyesuaian terhadap perubahan

Fleksibilitas Waktu: Beberapa BUMN sekarang menerapkan model jam kerja nan lebih fleksibel, memungkinkan tenaga kerja memilih jam kerja nan sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan tetap memenuhi sasaran keahlian nan ditentukan.

Kerja Jarak Jauh: Pandemi COVID-19 telah mempercepat penerapan kerja jarak jauh di beragam sektor, termasuk BUMN. Banyak perusahaan mulai mengizinkan tenaga kerja untuk bekerja dari rumah, sembari mempertahankan produktivitas melalui perangkat komunikasi dan kerjasama digital.

Shift Kerja: Beberapa BUMN, terutama nan beraksi 24/7 seperti sektor daya alias transportasi, menerapkan pola shift kerja untuk memastikan jasa terus melangkah tanpa henti.

Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Pribadi: Kesadaran bakal pentingnya keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi semakin meningkat. BUMN mulai memberi perhatian lebih pada aspek ini dengan mengangkat kebijakan nan mendukung keseimbangan tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Kementerian BUMN Uji Coba Empat Hari Kerja Sepekan, Ini Kata Petinggi Asosiasi dan Manajemen SDM

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis