TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai hanya bertindak untuk barang mewah. Namun sejumlah pihak, baik pengusaha maupun masyarakat umum, banyak nan sudah terlanjur bayar PPN 12 persen untuk peralatan tergolong non-mewah akibat maju mundurnya pengumuman kategori peralatan nan kena.
Setelah menyatakan PPN 12 persen bakal bertindak mulai 1 Januari 2025 dengan pengecualian pada peralatan tertentu seperti bahan pokok, Presiden Prabowo akhirnya mengumumkan bahwa kenaikan hanya bertindak untuk peralatan dan jasa mewah nan tergolong dalam pajak penjualan atas peralatan mewah (PPnBM) pada 31 Desemer 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan barang-barang umum nan dikonsumsi masyarakat tarifnya tetap 11 persen. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri finansial (PMK) nomor 131 Tahun 2024 nan ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Direktorat Jenderal Pajak perlu bergerak sigap mengawal penerapan patokan tersebut.
“Karena ini juga ada tanggung jawab dari Dirjen Pajak pada waktu merilis, berapa hari sebelum keluarnya PMK itu, bahwa PPN 12 persen bertindak secara umum,” ujarnya kepada Tempo, Jumat 3 Januari 2024.
Pada 21 Desember 2024, DJP mengeluarkan keterangan resmi bahwa PPN 12 persen diterapkan untuk barang-barang umum nan tergolong objek PPN 11. Hanya ada tiga golongan peralatan nan dikecualikan ialah Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Namun belakangan, pemerintah memutuskan PPN 12 persen hanya untuk peralatan mewah.
Untuk mengantisipasi kekisruhan lebih parah di lapangan, Bhima mengatakan ada bebarapa langkah nan bisa dilakukan oleh DJP. “Sosialisasi masif ke semua pelaku usaha. Jangan sampai ada nan tetap menggunakan PPN 12 persen,” ujarnya.
Menurut dia perihal ini kudu gencar dilakukan. Karena sebelum kepastian PPN hanya untuk peralatan mewah pun, nilai sudah banyak nan naik.
“Ada nan aji mumpung juga memanfaatkan situasi maju-mundur PPN untuk naikkan harga, apalagi melampaui kenaikan tarif PPN." Bhima juga menyarankan restitusi PPN bagi nan sudah terlanjur dipungut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bakal mengembalikan biaya kelebihan PPN. Suryo menjamin duit wajib pajak tersebut bakal dikembalikan. “Prinsipnya jika sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya dalam konvensi pers di instansi pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Suryo mengatakan sudah berjumpa dengan pelaku upaya khususnya retail untuk memastikan penerapan PPN sesuai petunjuk Presiden Prabowo ialah hanya untuk peralatan mewah. Ditjen Pajak bakal menyusun sistem pengembaliannya termasuk pada waktu publikasi tagihan pajak.
Aprindo Pastikan Tidak Tambahkan PPN 12 Persen
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan tidak ada anggotanya nan mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Saya sudah cek semua nan berasosiasi di Aprindo tidak ada yang nge-set jadi 12 persen. Ritel nan saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada nan set 12 persen," ujar Solihin, di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Solihin mengatakan, sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen unik terhadap peralatan dan jasa mewah nan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga.
Setelah pengumuman dibacakan, kata Solihin lagi, personil Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan nan lama lantaran tidak ada perubahan.
Menurutnya, para peritel selalu alim terhadap peraturan nan berlaku, dalam perihal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 nan mengatur tentang tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap peralatan mewah.
"Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa nan disampaikan ke pemerintah, jadi jika menemukan peritel personil Aprindo nan meningkatkan harga, bisa laporkan ke saya," kata Solihin.
Adapun peralatan dan jasa nan dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan peralatan jasa nan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, ialah peralatan seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah nan sangat mewah nan nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN peralatan mewah Nomor 15 Tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia merinci, peralatan dan jasa mewah nan dikenakan PPN 12 persen, di antaranya nan pertama golongan kediaman mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan nilai jual sebesar Rp30 miliar alias lebih.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.