surabaya, CNN Indonesia --
Dimas Yemahura selaku kuasa norma family korban almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) mengaku sempat ditawari suap nyaris Rp1 miliar dari pengacara terdakwa Ronald Tannur (32), Lisa Rahmat.
Dini Sera adalah korban penganiayaan berujung kematian Ronald Tannur. Sementara itu Lisa Rahmat sudah ditetapkan jadi tersangka suap terhadap 3 pengadil PN Surabaya mengenai vonis bebas Ronald Tannur.
Dimas mengaku tawaran duit itu datang kepadanya ketika awal kasus kematian Dini mencuat hingga ketika jenazah korban elesai diautopsi di RSUD dr Soetomo, Surabaya, 5 Oktober 2023 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Dimas mengaku dihubungi orang nan mengaku berjulukan Lisa Rahmat. Dirinya diminta tak bersuara soal kematian Dini, serta tak memberikan keterangan apapun kepada media soal kasus ini.
"Itu pada saat hari H, jadi pada saat jenazah korban (Dini) ini bakal dilakukan autopsi, paginya setelah dilakukan autopsi, ada seorang nan mengatasnamakan alias mengaku namanya Lisa Rahmat, kemudian dia telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, minta agar dikondisikan media," kata Dimas saat dikonfirmasi, Surabaya, Jumat (25/10).
Saat itu penelepon nan mengaku berjulukan Lisa, kata Dimas, meminta nomor rekening banknya. Namun, Dimas menyatakan saat itu dia menolak memberi nomor rekening tersebut. Tak hanya sekali itu saja, pengacara Ronald tersebut juga acapkali menawarinya uang. Bahkan nominalnya nyaris mencapai Rp1 miliar. Tapi dia selalu menolak.
"Karena memang tawaran duit itu datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali. Kalau saya nyaris mendekati Rp1 M, iya [sekitar 5 kali tawaran]," ucapnya
Tak hanya kepada Dimas, Lisa rupanya diduga juga memberikan tawaran duit ke family Dini di Sukabumi, Jawa Barat. Syaratnya laporan terhadap Ronald kudu dicabut. Tapi, sambung Dimas, pihak family korban pun menolak.
"Saya menolak tawaran tersebut. Sampai dengan akhirnya keluarga. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, tak bersuara dan sebagainya," ujarnya.
"Pada awalnya saya mencoba memancing apa nan dimaksud dengan penawaran dia, apa berupa santunan nan riil demi kepedulian ke keluarga, rupanya tidak, itu dengan syarat [pencabutan laporan Ronald]," tambah Dimas.
Dalam kasus ini, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Terdakwa divonis penjara 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun membuka kesempatan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terhadap Ronald Tannur tersebut.
Sementara itu, tiga pengadil PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman balasan selama 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis pengadil PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]