ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2024 15:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pegi Setiawan bakal langsung dijemput oleh pengacara di Polda Jawa Barat usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pengacara Pegi, Marwan Iswandi mengatakan pihaknya bakal mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk meminta kliennya dikeluarkan dari tahanan.
"Hari ini sudah mau dijemput, tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini kudu keluar, jika mereka tidak mau mengeluarkan berfaedah mereka melakukan penyekapan," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan setelah dilepaskan, nantinya Pegi bakal terlebih dulu mendatangi posko tim kuasa norma di Jalan Subang, Bandung. Setelahnya, kata dia, barulah Pegi bakal kembali pulang berbareng keluarga.
"Selanjutnya ke posko kuasa norma di Jalan Sabang, di Bandung," jelasnya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses investigasi nan dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
(tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]