Pengacara Jessica Wongso Ungkit Tak Ada Autopsi di Kasus Kopi Sianida

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 18 Agu 2024 19:40 WIB

Pengacara Jessica Wongso ingatkan MA dan kembali mengungkit tidak adanya autopsi nan dilakukan terhadap mendiang Mirna Salihin. Pengacara Jessica Wongso ingatkan tak ada autopsi di kasus kopi sianida. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum eks terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku tetap tak terima dengan putusan pengadilan nan mendakwa kliennya bersalah dalam kasus pembunuhan kopi sianida.

Otto pun kembali mengungkit tidak adanya autopsi nan dilakukan terhadap mendiang Mirna Salihin. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan peninjauan kembali (PK) dan berambisi mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA).

"Hakim mengatakan Mirna meninggal lantaran racun dan diketahui lantaran sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya," kata Otto dalam konvensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang saja saya selalu berambisi entah apapun ini Mahkamah Agung kudu menjawab," imbuhnya.

Dia pun membandingkannya kasus-kasus pembunuhan lain, seperti kasus Vina Cirebon dan Brigadir J - Sambo. Dia mengatakan kedua kasus itu pun dilakukan autopsi.

"Apa Anda pernah lihat di republik kita ini ada orang meninggal kasus pembunuhan tidak diautopsi. Kasus Sambo semua diautopsi, Vina diautopsi," ujarnya.

Otto menyebut kudu ada pedoman argumen nan saintifik dari pengadil jika membikin konklusi bahwa Mirna meninggal bumi lantaran racun. Menurut Otto, perihal itu bisa diketahui jika dilakukan autopsi.

"Kalau MA mengatakan bisa saya takluk tunduk. Walaupun tidak ada dalam kamus norma saya. Itu nan kudu dijawab oleh MA dulu di luar nan lain lain," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan balasan 20 tahun penjara berasas putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni balasan selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, Jessica Wongso tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional