Pengacara Pegi Datangi Kantor Hadi Tjahjanto Adukan Polda Jabar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mendatangi Kantor Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Hadi Tjahjanto untuk melaporkan tim norma Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang praperadilan.

Marwan meminta Hadi untuk menegur Polda Jawa Barat lantaran tidak datang dalam sidang praperadilan. Menurutnya, Polda Jabar semestinya serius dalam perkara itu.

"Saya menyampaikan di sini, saya minta agar, dia kan Ketua Kompolnas, menegur Polda Jawa Barat. Kemarin kan sidang praperadilan pertama, tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan kudu serius dalam perkara," kata Marwan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan kasus nan menjerat Pegi bukan kasus biasa lantaran ancaman balasan nan bisa mencapai seumur hidup alias balasan mati.

Oleh karenanya, kata Marwan, Polda semestinya berani beradu argumen dengan pihaknya di praperadilan.

Marwan juga menyebut ketidakhadiran Polda dalam praperadilan itu juga bisa memunculkan dugaan negatif di masyarakat.

"Argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, makanya kita adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda enggak serius ini bagaimana," ujarnya.

Hingga buletin ini ditulis, Marwan belum bisa menemui Hadi. Ia terlihat diterima di bagian pelayanan publik Kemenko Polhukam.

"Kalau misalnya tidak ketemu sama menko, kita minta di bawah. Sama aja kan, kan sampai juga ke menko. Minimal deputi alias siapa," katanya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sidang praperadilan nan semestinya digelar pada Senin (24/6) ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat. Rencananya sidang bakal kembali digelar pada 1 Juli 2024.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional