Pengacara Pegi ke Kejagung, Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Perkara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Pegi Setiawan meminta agar Kejaksaan Agung cermat dan berhati-hati dalam menangani berkas perkara kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky). Ia tak mau kejadian nan sama pada tahun 2016 terulang lagi.

"Keinginan kami agar kelak jaksa nan menerima berkas dari interogator untik lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut. Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana," kata Marwan Iswandi usai audiensi ke dengan Kejaksaan Agung nan diterima Kapuspenkum Harli Siregar, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berambisi kejaksaan tak buru-buru menyatakan berkas Pegi komplit alias P21. Marwan mengibaratkan berkas perkara Pegi bak 'bola panas' dari kepolisian.

"Kalau sudah P21 polisi mengatakan, 'sudah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'," ucap dia.

Pada kesempatan itu, Marwan turut menyampaikan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka nan bakal digelar pada 24 Juni 2024.

"Kami sudah siap, satu saksi mahir kami sudah ada, saksi nan mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," ujarnya.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bakal menindaklanjuti surat dan permintaan nan disampaikan pihak Pegi.

Namun, Harli belum menjelaskan soal tindak lanjut apa nan bakal dilakukan. Ia menuturkan tetap menunggu perkembangan, karena berkas perkara juga belum dilimpahkan kepolisian.

"Tentu dengan prinsip kesetaraan kelak jika dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti, jika ada hambatan kelak kita lihat seperti apa, jika saya kira apa namanya, tim unik dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada," katanya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Pegi mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional