CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2024 20:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator usai menangkap Lisa di wilayah Jakarta, pada Rabu (23/10) siang.
"Penyidik menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti nan cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," jelasnya dalam konvensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap Lisa, Abdul mengatakan interogator juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik pengacara tersebut. Hasilnya, kata dia, interogator menemukan sejumlah perangkat bukti berupa duit tunai hingga catatan transaksi finansial kepada ketiga pengadil tersebut.
"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," ujarnya dalam konvensi pers.
Pasal pidana
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, dia mengatakan ketiga pengadil selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.
(tfq/asa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.