Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebut sempat berjumpa dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pertemuan keduanya terjadi pada Januari 2024 ketika kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera tetap dalam tahap penyidikan.
Harli mengatakan ketika itu Lisa mulanya menghubungi eks Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk mengenalkan dan membikin rencana pertemuan dengan eks Ketua PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk berjumpa dengan Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis pengadil nan bakal menangani perkara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Dalam pertemuan itu, Harli menyebut Ketua PN Surabaya menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa Majelis Hakim nan bakal memproses kasus Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa pengadil nan bakal menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo," jelasnya.
Pasca pertemuan itu, Lisa kemudian turut mengalokasikan duit suap sebesar SGD 20.000 untuk pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Jatah suap itu kemudian dititipkan Lisa kepada Hakim Erintuah Damanik.
"Selain untuk para pengadil nan menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," tuturnya.
Kendati demikian, dia menyebut jatah suap nan telah disiapkan oleh Lisa tersebut belum sempat diberikan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada nan berkepentingan dan tetap dipegang oleh Erintuah Damanik," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti nan diinginkan.
(tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]