Pengadu Usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat: Keadilan Ditegakkan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadu mengaku datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang pengucapan putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait pelecehan seksual pada Rabu (3/7) hari ini.

Hal itu disampaikan oleh pengadu usai menghadiri sidang pengucapan putusan.

"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini. Karena saya sendiri mau mengikuti, memandang gimana keadilan di Indonesia ditegakkan," ujar pengadu berinisial CAT di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," sambung CAT.

CAT juga menyampaikan apresiasi nan setinggi-tingginya kepada DKPP nan telah berani mengambil keputusan nan seadil-adilnya untuk kasusnya.

Ia juga berterima tetap kepada tim kuasa hukumnya nan telah mendampingi selama persidangan ini.

"Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya. Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down nan cukup besar. nan di mana saya terkadang bingung tapi saya dibantu oleh kuasa norma nan sangat hebat. Jadi sampai hasil nan pada hari ini telah ditentukan," jelas CAT.

Lebih lanjut, CAT juga mau memberikan inspirasi kepada semua korban di kasus apapun itu untuk dapat berani mengusulkan alias memperjuangkan keadilan.

Sebelumnya, di ruang sidang, CAT sempat tampak menangis dan mengusap air matanya setelah putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.

Sebelumnya, DKPP menerima kejuaraan dari wanita berinisial CAT tentang dugaan cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lampau mengundurkan diri sebagai PPLN lantaran perihal nan diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa norma kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah datang dalam persidangan. Termasuk korban nan datang pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok kejuaraan nan disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan cabul mengenai Anggota PPLN. Hasyim menyatakan seluruh muatan dalam pokok kejuaraan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran nan ada.

Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok kejuaraan nan disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang nan tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional