Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada alias UGM, Fahmy Radhi, mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut Fahmy, perihal tersebut tidak sejalan dengan program hilirisasi nan selama ini dikedepankan.

“Pemerintah tegas terhadap ekspor mineral mentah lain seperti bijih nikel, tapi lembek kepada Freeport,” kata dia kepada Tempo, 10 Mei 2024.

Ketegasan pemerintah mengenai program hilirisasi ditunjukan lewat perlawanan atas gugatan negara-negara Uni Eropa terhadap Indonesia ke organisasi perdagangan bumi alias world trade organization (WTO). Uni Eropa menggugat larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia nan mulai bertindak 1 Januari 2020 ke WTO. Indonesia memang kalah dalam gugatan tersebut, namun Desember 2022 lampau pemerintah mengusulkan banding.

Fahmy mengakui Presiden Joko Widodo alias Jokowi cukup patriotik menentang keras negara-negara Uni Eropa, namun dia menyayangkan Indonesia bertekuk dengkul kepada Freeport. Ia berambisi Jokowi selanjutnya dapat lebih tegas dalam menjalankan program hilirisasi.

Sebelumnya Jokowi membenarkan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia bakal diperpanjang. Saat ini izin tersebut bertindak hingga 31 Mei 2024. “Ya terus dong, diperpanjang,” kata Jokowi ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Jokowi pemerintah tetap perlu memperhitungkan berapa nilai patokan ekspor (HPE) nan bakal dikenakan terhadap Freeport. Pertimbangannya adalah HPE sejumlah komoditas tambang naik pada periode April 2024.

Iklan

Freeport beberapa kali menyuarakan angan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka. Perusahaan itu semestinya sudah tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga sejak tahun lampau lantaran pemerintah melarang ekspor sejumlah mineral. Larangan ekspor minera mentah tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Peraturan ini dikecualikan untuk empat perusahaan nan sudah menyelesaikan separuh bangunan smelter dan Freeport salah satunya. Freeport boleh mengekspor konsentrat tembaga sampai 31 Mei 2024 dengan denda sebesar 20 persen dari nilai total penjualan mineral mentah ke luar negeri setiap periode. Perusahaan itu juga kudu bayar bea keluar sebesar 7,5 persen.

ILONA | DANIEL A. FAJRI 

Pilihan Editor: Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis