TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat property AS Property Advisory, Anton Sitorus, mengkritisi kebijakan pemerintah mewajibkan potongan upah pekerja swasta sebesar 3 untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Anton menilai tanggungjawab menjadi peserta Tapera cukup untuk aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai badan upaya milik negara (BUMN), tidak perlu melebar ke pekerja swasta.
“Menurut saya, (pekerja swasta) jangan diwajibkan. Tapi jika mau ikut (Tapera), silakan,” kata Anton ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Mei 2024. “Namanya Tabungan. Kalau bisa, ya, silakan.”
Ia mengatakan tanggungjawab pangkas bayaran untuk Tapera bukan hanya membebani pekerja, tapi juga pengusaha. Pasalnya, perusahaan turut menanggung iuran sebesar 0,5 persen. “Kalau pengawai negeri, silakan lantaran pemberi kerjanya pemerintah alias negara,” ujarnya.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.Rencananya, pekerja swasta wajib ikut Tapera maksimal pada 2027.
Sebelum mencapai deadline pada 2027, Anton meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Terlebih, menurut dia, ada indikasi tumpang tindih dengan faedah BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Anton berujar, faedah BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk masalah perumahan.
“Dilihat lagi. Kalau memang betul ada indikasi tumpang tindih, salah satunya kudu dihilangkan,” kata Anton.
Hal lain nan menjadi catatan, menurut Anton, adalah kepastian. Sebab, Tapera bukan tabungan biasa sebagaimana bisa diakses Masyarakat melalui perbankan. “Artinya, itu (iuran nan terkumpul) bisa betul-betul hasilkan rumah nggak?” tuturnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum bisa berkomentar banyak ketika ditanya ihwal tanggungjawab iuran alias kepesertaan. Begitu pula untuk skema bagi pekerja nan sudah mempunyai rumah alias sudah KPR. "Saya tanya BP (Badan Pengelola) Tapera dulu,"kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024.
Namun nan jelas, kata Basuki, Tapera merupakan tabungan nan bisa diambil dan dimanfaatkan untuk membangun rumah. "Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus hilang."
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan biaya nan dihimpun peserta bakal dikelola BP Tapera sebagai simpanan nan bakal dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir. "Dana nan dikembalikan berupa sejumlah simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya," kata Heru melalui siaran pers BP Tapera tanggal 27 Mei 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan penghasilan 3 persen untuk Tapera. Ia juga mengatakan masyarakat bakal bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Kepala negara berkaca dari kebijakan BPJS Kesehatan di luar skema gratis, nan juga sempat menuai polemik.
“Tapi setelah melangkah saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Batas Waktu Perusahaan Daftarkan Pekerja di Program Tapera