Pengamat Sarankan Prabowo Bentuk Kementerian Perkotaan, Perdesaan, dan Perumahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menanggapi rencana presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Kementerian Perumahan. Menurutnya, Kementerian Perumahan bakal lebih baik dikembangkan menjadi Kementerian Perkotaan, Perdesaan, dan Perumahan.

“Ini untuk mensinkronkan rencana pembangunan tiga juta rumah per tahun, di mana satu juta di perkotaan dan dua juta di perdesaan,” kata Nirwono kepada Tempo, Selasa malam, 8 Oktober 2024.  Pengembangan ini menurutnya bakal lebih efektif dan efisien.

Prabowo dikabarkan bakal memecah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua kementerian nan menangani pembangunan prasarana dan perumahan rakyat. Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan rencana pemisahan itu menjadi bentuk komitmen kakaknya dalam mengembangkan perumahan di Indonesia.

Seiring perubahan struktur kementerian ini, Prabowo juga disebut-sebut bakal membentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur. Namun, menurut Nirwono, pembentukan Kemenko Infrastruktur bukan perkara mendesa. Ia justru cemas Kemenko baru ini justru memperpanjang birokrasi dan rantai koordinasi. “Lebih baik pemerintah mempertahankan Kementerian PUPR nan sudah ada dan tinggal memperkuat dukungan, baik pembiayaan maupun kewenangan agar bisa bekerja lebih efektif dan efisien,” ungkap Nirwono.

Kalaupun Prabowo betul-betul mau membentuk Kemenko Infrastruktur, Nirwono mengatakan bahwa lebih baik meningkatkan kapabilitas Kementerian PUPR. Artinya, Kementerian PUPR bakal bertanggung jawab terhadap seluruh pembangunan infrastruktur.  Ia mengatakan, Direktorat Jenderal nan sudah ada, seperti Ditjen Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Bina Marga, bisa diperluas ke bagian pelabuhan, bandara, maupun stasiun kereta api. “Ada juga tugas tambahan untuk revitalisasi sekolah dan peningkatan kelas rumah sakit umum daerah,” kata Nirwono.

Pilihan editor: Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis