Pengembang Minta Penghapusan PPN, PPh, Hingga Retribusi untuk Program 3 Juta Rumah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara alias Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan ada permintaan dari asosiasi pengembang alias perusahaan bangunan untuk dilakukan penghapusan terhadap pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen serta retribusi berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2,5 persen. Bila dua pungutan tersebut dihilangkan, kata Nixon, ongkos produksi bakal jauh lebih rendah.

“Kita minta tadi PPh 2,5 persen juga bisa hilang, retribusi 2,5 persen juga bisa hilang. Sehingga kita mudah-mudahan kelak para developer kurang biaya produksinya 21 persen,” kata Nixon aktivitas obrolan Bank BTN berbareng Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 8 November 2024.

Selain PPH dan BPHTB, Nixon juga mengusulkan adanya insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Ia meminta agar PPN 11 persen dikecualikan untuk program perumahan rakyat dalam jangka waktu panjang.

“PPN 11 persen itu jika mau dikecualikan untuk perumahan rakyat. Kita minta tadi, udah jika diputus 5 tahun aja,” ujarnya.

Terkait dengan penghapusan pungutan PPN dan PPh tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan telah mendiskusikan perihal tersebut ke Kementerian Keuangan. Maruarar alias berkawan disapa Ara tersebut mengatakan telah berjumpa dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara untuk menyampaikan usulan tersebut.

“Kami sudah ketemu pak Wamenkeu, pak Suahasil. Mungkin pesan itu sudah sampai ke ibu Menteri Keuangan. Tadi responsnya pak Suahasil bagus kok,” kata Ara ketika ditemui selepas aktivitas obrolan tersebut.

Sementara itu, untuk penghapusan BPHTB 2,5 persen juga disebutkan sangat dimungkinkan. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, BPHTB 2,5 persen dapat dihapuskan jika diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi clear sekali di sini ada pasal 44 Ayat 6 huruf H Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 nan membolehkan alias menghapuskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata eks Kapolri tersebut.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis